Gambar Ilustrasi

Pesangon akan dipotong dan dijanjikan diganti oleh uang bonus yang pelaksanaannya tidak memiliki sanksi hukum

(SPN News) Jakarta, UU No 13/2003 dianggap memberikan pesangon yang besar dan para pengusaha mengatakan bahwa aturan yang terdapat dalam UU tersebut menghalangi perekrutan formal karena biaya pemecatan karyawan yang berkinerja buruk. Oleh karena itu pengusaha mendorong agar RUU Omnimbus Law Cipta Kerja tersebut dapat memotong pembayaran pesangon maksimum menjadi 19 kali gaji bulanan, turun dari 32 kali sekarang.

Dari keterangan Menaker baru – baru ini dikatakan bahwa pemerintah juga akan membuat perusahaan membayar antara satu hingga lima kali gaji bulanan kepada pekerja dengan setidaknya satu tahun kerja. Pembayaran, yang akan dibatasi pada 100 juta rupiah ($ 7.300), harus dilakukan dalam waktu satu tahun setelah RUU ini disahkan.

Baca juga:  AHLI SEBUT PASAL 97 UU PPHI PENTING UNTUK PASTIKAN KEPASTIAN BIAYA PERKARA

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Jenderal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengonfirmasi pesangon akan dipangkas dan uang tunai “pemanis” disediakan, tetapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Pejabat pemerintah sebelumnya mengatakan badan jaminan sosial negara BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengambil alih beberapa tanggung jawab untuk menyediakan jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Di bawah RUU baru yang diusulkan, BPJS akan menyediakan enam bulan uang tunai, pelatihan keterampilan dan akses ke pekerjaan baru, kata mereka.

SN 09/Editor