Gambar Ilustrasi
DPR telah menyepakati adanya perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dari 50 kini menjadi 37 RUU
(SPN News) Jakarta, DPR telah menyepakati adanya perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dari 50 kini menjadi 37 Rancangan Undang-Undang (RUU).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan tidak menutup kemungkinan 37 RUU ini akan kembali dievaluasi apabila masih ada yang dianggap tidak sesuai.
“Terhadap pelaksanaan RUU Prioritas 2020 tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan evaluasi kembali,” katanya.
Menurut Supratman, dari 37 RUU tersebut diharapkan antara DPR dan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi. Itu dilakukan demi mencapai adanya kesamaan mengenai RUU yang telah diputuskan oleh DPR di sidang paripurna ini.
“Kami usulkan kepada pimpinan DPR sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi. Sehingga ada kesepahaman dalam rangka pencapaian target legislasi ini,” ungkap Supratman.
Adapun 37 RUU dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2020 di antaranya:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum
- RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (carry over)
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji)
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Cipta Kerja
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Daerah Kepulauan.
SN 09/Editor