Gambar ilustrasi
35 perusahaan tersebut kebanyakan adalah industri padat karya, terutama yang berada di wilayah Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan)
(SPN News) Jakarta, Sedikitnya ada 35 perusahaan di Jawa Timur yang berencana untuk mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 lantaran tidak mampu memenuhi kenaikan upah sebesar 8,51%.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur, Nur Cahyudi mengatakan sebanyak 35 perusahaan tersebut kebanyakan adalah industri padat karya, terutama yang berada di wilayah Ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan).
“Laporan sementara ini baru 35 perusahaan, nanti saya cek lagi, mungkin ada tambahan,” katanya (11/12/2019).
Dia mengatakan perusahaan yang akan mengajukan penangguhan UMK 2020 dengan kenaikan 8,51% tersebut di antaranya seperti industri mebel, sepatu dan alas kaki, tekstil, industri makanan dan minuman.
“Ada 5 industri padat karya yang butuh perhatian pemerintah, dan padat karya juga harus dikesampingkan terhadap upah sektoral karena kenaikan 8,51% itu sudah berat, kalau tiap tahun naik segitu dalam 5 tahun ke depan sudah kepayahan,” katanya.
Dia menambahkan, dalam mengenakan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan, dan memperhatikan pertumbuhan di sektor tersebut.
“Ketika perusahaan mengalami penurunan kapasitas atau investasinya lebih kecil, ya jangan dikasih upah sektoral. Ketika tidak tumbuh jangan dikasih beban tambahan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan pada tahun lalu tercatat ada 100 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2019, tetapi yang disetujui sebanyak 98 perusahaan.
“Perusahaan yang mendapat persetujuan penangguhan UMK tahun lalu telah memenuhi syarat dan aturan,” katanya.
Dia memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam penangguhan adalah melampirkan naskah hasil kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, laporan keuangan 2 tahun terakhir, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, jumlah data pekerja dan jumlah pekerja yang upahnya ditangguhkan.
SN 09/Editor