Ilustrasi
UU HPP meningkatkan ambang batas PPh menjadi Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan.
(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah menetapkan besaran penghasilan tidak kena pajak atau PTKP hingga Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Dengan besaran itu, terdapat tiga wilayah dengan upah minimum yang terkena pajak penghasilan atau PPh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan segera berlaku, setelah mendapatkan pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU yang bersifat omnibus itu akan mengubah sejumlah ketentuan perpajakan yang ada.
Menurutnya, UU HPP meningkatkan ambang batas (threshold) PPh menjadi Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan hingga Rp54 juta per tahun bebas dari PPh, dan di atas itu perhitungan pajak berlaku di atas threshold.
Misalnya, seseorang dengan pendapatan Rp6 juta per bulan atau Rp72 juta per tahun terhitung bebas PPh untuk Rp54 juta penghasilannya sesuai PTKP. Dia akan dikenakan pajak atas selisih penghasilan dengan PTKP sebesar Rp18 juta, yakni dengan tarif PPh 5 persen.
“Pembayaran pajak untuk yang sekarang [penghasilan per tahun di bawah] Rp60 juta makin kecil. Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas, yang dibawah diringankan, yang di atas yang punya kemampuan lebih tinggi ditingkatkan [pajaknya],” ujar Sri Mulyani pada (7/10/2021) malam.
Berdasarkan ketentuan itu, PPh akan dikenakan bagi para pekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp4,5 juta per bulan. Saat ini, hampir seluruh wilayah di Indonesia memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) di bawah Rp4,5 juta.
Tercatat hanya tiga kabupaten atau kota yang memiliki UMK 2021 di atas Rp4,5 juta, yakni Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. UMP di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebesar Rp4,41 juta masih berada di bawah batas pengenaan PPh.
Kabupaten Karawang memiliki UMK tertinggi di Indonesia yaitu Rp4,79 juta. Dengan upah tersebut, penghasilan yang akan dikenakan PPh 5 persen adalah sebesar minimal Rp298.312.
Kabupaten Bekasi memiliki UMK Rp4,79 juta, sehingga penghasilan yang dikenakan PPh 5 persen adalah minimal Rp291.843. Lalu, Kota Bekasi memiliki UMK Rp4,78 juta, sehingga penghasilan yang dikenakan PPh 5 persen adalah minimal Rp282.935.
SN 09/Editor