(SPNEWS) Jakarta, Sekitar pukul 13.45 wib pada selasa 8 Desember 2015 sebanyak 15 orang perwakilan buruh dari berbagai elemen masuk ke dalam Gedung DPR RI dan ditemui oleh Irma Suryani Chaniago yang mewakili Komisi IX DPR RI. Dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diwakili oleh Ramidi (Sekretaris Umum), Iyan Sopyan (Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat), Misno (Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Banten) dan Ari (ketua DPD SPN Provinsi DKI Jakarta) serta Muhamad Rusdi selaku Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan beberapa aspirasi, yaitu : kepala daerah tetap menaikan upah sebesar  11.5% dengan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015; meminta DPR RI agar membuat pansus upah; perlakuan represif yang dilakukan polisi terhadap buruh yang mengakibatkan menetapkan 25 orang menjadi tersangka, 25 orang dipukul dan 3 mobil komando dirusak; menginisiasi untuk daerah- daerah khusus hanya diperbolehkan hanya ada 1 Serikat Pekerja dan pemberlakukan Dewan Pengupahan serta tripartit khusus; Pernyataan/stapment Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di media “akan malibas, menyikat yang  mengganggu izin investasi”; indikasi penyuapan oleh oknum terhadap rekan-rekan Serikat Pekerja.

Baca juga:  ANGGOTA DEPEKAB KABUPATEN BOGOR SPN MEMBERIKAN KESAKSIAAN PELANGGARAN UPAH PT SUNINDO ADIPERSADA

Berkaitan dengan hal tersebut Irma Suryani Chaniago menjelaskan bahwa Komisi IX DPR RI telah menyepakati panja pengupahan dalam rangka mengevaluasi Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang pengupahan, sebelum menyepakati panja pengupahan komisi IX DPR RI telah membentuk panja BPJS Kesehatan, panja kesehatan kanji, panja tenaga kerja asing, panja perekrutan tenaga kesehatan, panja PBI, panja upah dan Komisi IX DPR RI telah meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk mencabut dan atau merevisi  Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 akan tetapi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tetap ngotot memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015, yang mempunyai kewenangan lain dan bisa mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 hanya Presiden. Dalam panja upah Komisi IX DPR RI telah mengusulkan Serikat Pekerja, Dewan Pengupahan dan ahli Pengupahan akan dijadikan sebagai Nara sumber. Ibu Irma menyarankan kepada Serikat Pekerja untuk melakukan audensi kepada Komisi-Komisi lain agar Pansus segera terlaksana.

Baca juga:  PEMERINTAH REVISI HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA 2020

Sebelum para perwakilan buruh meninggalkan ruang rapat Komisi IX DPR RI, Muhamad Rusdi selaku Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyerahkan semua berkas dan bukti represif polisi.

Inaken/Jabar 7