PT Pamindo Tiga T disinyalir melakukan banyak pelanggaran aturan ketenagakerjaan

(SPN News) Karawang, PT Pamindo Tiga T di Kabupaten Karawang disinyalir selama dua tahun ini tidak memberikan tunjangn hari raya (THR) kepada buruhnya. Selain itu PT Parmindo Tiga T disinyalir pula melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan lainnya.

Ahmad Suroto, Kadisnakertrans Karawang menuturkan PT Pamindo Tiga T tidak membayar THR hampir 300 karyawan mereka tahun lalu. Selain itu, kata Suroto, perusahaan yang membuat sparepart mobil itu dilaporkan belum membayar BPJS Ketenagakerjaan sejak 2018.
“Perselisihan ini sedang kami mediasi sampai sekarang,” katanya.
Memasuki 2019, perselisihan antara perusahaan dan buruh mereka makin memanas. Sejumlah karyawan, kata Suroto, mengaku tidak digaji selama dua bulan.
“Padahal Pamindo belum dinyatakan bangkrut,” ujar Ahmad.

Baca juga:  PUNCAK PERINGATAN HUT RI KE 73 PSP SPN PT PPEB DAN PBT TBK

Untuk diketahui PT Pamindo Tiga T terdapat di dua tempat yaitu di Pulo Gadung dan Karawang. Yang di Pulo Gadung perusahaan masih berproduksi dengan kapasitas 50 persen – 60 persen, sementara yang di Karawang sejak akhir Januari 2019 sudah tidak berproduksi.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Edito