Gubernur Jawa Barat secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan tentang penangguhan UMK 2020
(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.41-Yanbangsos/2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Daerah Kota Bogor tahun 2020.
Dalam surat Keputusan Gubernur tersebut disebutkan ada 2 perusahaan di Kota Bogor yang melaksanakan penangguhan UMK 2020 yaitu :
1. PT Radio Citra Megaswara
2. PT Tanah Sumber Makmur
SN 09/Editor