Apindo, pemerintah dan akademisi merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 8,03 persen sesuai PP No 78/2015, sementara SP/SB meminta kenaikan sebesar 15 persen sesuai KHL
(SPN News) Jepara, Aliansi SP/SB Kabupaten Jepara yang terdiri dari SPN, FSPMI dan SPSI kembali melakukan pengawalan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara terkait UMK 2019, pada (30/10/2018). Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya (24/10/2018) yang belum ada titik temu.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara untuk UMK 2019 menghasilkan 2 opsi. Seperti yang disampaikan oleh anggota Depekab dari SPN Sutarjo “pertama dari unsur akademisi, pemerintah dan Apindo tetap menggunakan aturan sesuai dengan PP No 78/2015 naik 8,03 persen, kedua dari unsur serikat pekerja/serikat buruh tetap mengajukan kenaikan minimal 15 persen sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” katanya.
Menanggapi hal ini, aliansi serikat pekerja se-Kabupaten Jepara sepakat akan melakukan aksi menuntut kenaikan upah berdasarkan survey KHL. Rencananya aksi tersebut akan dilakukan di Kantor Bupati Jepara pada (30/10/2018).
Lisniatun/Editor