Kasus terbanyak tentang pembayaran THR

(SPN News) Surabaya, sepanjang 2018 LBH Surabaya mencatat 2.504 buruh menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan. Angka itu dicatat oleh Kabid Perburuhan dan Masyarakat Miskin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalihin, saat launching catatan Hukum dan HAM di Kantor LBH Surabaya , Jalan Kidal No 6, (17/12/2018).

Habibus menuturkan, terdapat tiga persoalan mendasar tentang pelanggaran hak perburuhan. Pertama. Pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 56 persen. Kedua. Upah Layak sebesar 33 persen. Ketiga. Kasus PHK sebesar 11 persen.

Di Surabaya , Posko Pengaduan THR mencatat 2.479 buruh. Rincian status buruhnya, meliputi 2.208 sebagai pekerja outsourcing, 176 pekerja tetap, dan 95 buruh kontrak. Di Jatim, tercatat ada 16 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Meliputi, Surabaya tujuh perusahaan, Sidoarjo empat perusahaan, Gresik empat perusahaan, Lamongan satu perusahaan.

Baca juga:  PEMERINTAH GANTI PPKM DARURAT DENGAN ISTILAH PPKM LEVEL 4

Habibus mengungkapkan, banyak perusahaan yang melakukan kebiasaan buruk saat membayar THR.
“Mereka membayar dengan souvenir, bingkisan barang atau jajanan untuk hari raya,” katany.

Ia menyayangkan sikap Dinas Ketenagakerjaan Jatim yang cenderung lemah dalam memberikan sanksi pada perusahaan yang melanggar.
“Padahal hukumnya jelas, UU No 4/1994 Tentang THR, yang diperbaharui di UU No 6/2016, atau PP 78/2015 udah atur itu kok,” tandasnya.

Shanto dari berbagai sumber/Editor