SPN News – Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam rangka memberikan kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, pemerintah akan menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut 14 Februari akan ditetapkan sebagai hari libur secara nasional dalam rangka pemilu.

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pemilu 2024 mengacu pada Pasal 167 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga:  UMK JAWA BARAT DITETAPKAN BERDASARKAN PP NO 78

“Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres, nanti akan diatur dengan Pilpres dan Pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti Pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur,” ujar Anas.

Dengan ditetapkannya 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, maka seluruh ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta diliburkan pada hari tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak yang dilaksanakan secara nasional untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga:  LINTAS SP/SB KABUPATEN PEKALONGAN MINTA KENAIKAN UMK 2019 SEBESAR 9% DARI KHL

Selain itu, kemungkinan juga bakal ada tambahan libur lagi apabila Pilpres 2024 berlangsung selama dua putaran.

Meski demikian, pemerintah belum memasukkan libur nasional Pemilu 2024 ke dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 karena penetapan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Mengenai libur tambahan pada Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara putaran kedua digelar Rabu, 26 Juni 2024.

SN-01/Berbagai Sumber