Kurang lebih sudah ada 126 SKK yang dilayangkan BPJS Ketenagakerjaan Cikarang kepada Kejari Kabupaten Bekasi kepada perusahaan yang tidak patuh, khususnya yang menunggak
(SPN News) Cikarang, Sebanyak 126 perusahaan di Kabupaten Bekasi menunggak iuran pembayaran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Akibat tunggakkan tersebut, para peserta kesulitan mencairkan dana pensiun. Jumlah tunggakkan mencapai Rp 19.167.507.779.
“Ada sejumlah perusahaan yang memang tidak menunaikan kewajibannya. Hal ini yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai pengacara negara,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang Achmad Fathoni usai menggelar pertemuan dengan Kejari Kabupaten Bekasi, (30/8/2018)
Fathoni mengatakan, BPJS Ketenagekerjaan telah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan yang membandel. Kerja sama itu dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kejaksaan.
“Kurang lebih sudah ada 126 SKK yang dilayangkan BPJS Ketenagakerjaan Cikarang kepada Kejari Kabupaten Bekasi kepada perusahaan yang tidak patuh, khususnya yang menunggak. SKK ini dibagikan dalam tiga tahap,” ucap dia.
Tahap pertama berjumlah 54 SKK dengan total nilai mencapai Rp 8.712.192.805. Dari jumlah tersebut, 36 SKK berhasil ditagih dan dinyatakan lunas.
“Sementara 13 SKK masih dalam proses pembayaran bertahap atau mencicil tapi 5 SKK sisanya masih belum ada perkembangan,” ucap dia.
Selanjutnya, tahap kedua berjumlah 31 SKK dengan total tunggakkan mencapai Rp 5.869.569.933. Namun, 15 SKK telah dinyatakan lunas sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Sebanyak 12 SKK bayar bertahap seperti pada tahap pertama sedangkan 4 SKK belum diproses,” ucap dia.
Sementara itu, pada tahap ketiga terdapat 41 SKK yang diterbitkan dengan jumlah hutang Rp 4.585.745.041. Sebanyak 25 SKK dinyatakan lunas, 11 SKK telah melakukan pembayaran secara bertahap, sedangkan 5 SKK sisanya masih belum ada perkembangan hasil.
“Dari data di atas SKK yang belum mengalami progress yaitu perusahaan yang belum patuh dalam artian masih memiliki tunggakan,” kata Fathoni.
Berdasarkan hasil rapat bersama Kejaksaan, kata dia, disepakati bahwa 9 SKK yang belum menujukkan hasil akan ditindaklanjuti dengan cara penerbitan somasi oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Sanksi pidana mengancam mereka yang menunggak.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 24/2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor No 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi, sanksi dapat dikenakan kepada mereka yang menunggak.
“Kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan negara, dapat dikenai sanksi,” kata dia.
Sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Pelayanan publik yang dimaksud antara lain perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, serta izin mendirikan bangunan,” ujar Fathoni.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sulasman mengatakan, pihaknya masih melakukan penagihan terhadap perusahaan yang membandel.
“Petugas di lapangan kami terjunkan untuk melakukan konfirmasi dan penagihan. Beberapa ada yang belum ada proses namun kami terus tindaklanjuti,” ucapnya.
Shanto dikutip dari Pikiran Rakyat.com/Editor