Ilustrasi Penangguhan Upah Minimum

Persetujuan terhadap 104 perusahaan tersebut setelah ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja

(SPNEWS) Serang, Gubernur Wahidin Halim mengatakan ada 106 industri yang meminta penangguhan kenaikan UMP 2021. Permintaan ini tidak lepas dari masalah Covid -19 yang berdampak pada produksi.

“Sekarang ada 106 industri mengajukan tidak sanggup membayar upah minimum, kaitan dengan COVID ini tidak bisa full (membayar),” kata Wahidin di Serang, Banten, (31/12/2020).

Industri di Banten ini katanya melakukan pengaturan jam kerja agar industri berjalan. Namun, hantaman pandemi membuat industri terpengaruh termasuk untuk membayar upah.

Sepanjang 2020, Wahidin merefleksikan bahwa pandemi juga membuat angka pengangguran di Banten meningkat. Tapi, ia menyebut bahwa ini bukan semata-mata kesalahan provinsi. Tapi, ada kondisi perekonomian makro di Indonesia yang berakibat pada bertambahnya pengangguran.

Baca juga:  SPN PEDULI KORBAN BANJIR

“Ini (pengangguran) tidak bisa berdiri sendiri, bukan kesalahan gubernur atau walikota, ini ekonomi secara makro, ini tidak semata-mata tanggung jawab gubernur,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi menambahkan pada 2021 UMP yang diputuskan oleh gubernur naik sebesar 1,5 persen. Namun, dalam keputusan itu ada klausul bahwa industri bisa menangguhkan kewajiban itu jika terdampak Corona.

“Dan total yang disetujui ada 104, itu bergerak di industri garmen, alas kaki dan sejenis itu,” ujarnya.

Untuk yang ditolak, menurutnya karena perusahaan tidak memiliki persyaratan yang diminta Disnakertrans. Misalkan soal audit keuangan tahunan sampai kesepakatan bersama buruh dan manajemen.

“Yang ditolak ada perusahaan yang belum ada kesepakatan pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Baca juga:  SIKAP TEGAS DPC SPN KABUPATEN BEKASI TENTANG UPAH PADAT KARYA 

UMP Banten pada 2021 memang naik 1,5 persen. Keputusan dituangkan dalam Kepgub Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2020. Namun, di keputusan itu ada klausul penangguhan bagi industri yang terdampak Corona.

SN 09/Editor