10 karyawan PT Adei Plantation diphk sepihak karena tidak mematuhi jam kerja baru yang diterapkan sepihak oleh perusahaan, sedangkan jam kerja tersebut berbeda dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
(SPN News) Duri, (26/6/2018) Perkebunan PT ADEI Plantation Distrik Kecamatan Pinggir, Bengkalis diduga memberhentikan 10 pekerjanya akibat tidak mematuhi jam kerja baru yang diterapkan sepihak oleh perusahaan. Jam kerja tersebut berbeda dengan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) sebelumnya. Herwansyah (bagian Sortasi buah Sawit) dan M Sidik (bagian Woorshop) yang telah mengabdi selama 15 tahun di PT ADEI Plantation, mengatakan bahwa pihak managemen melakukan perubahan jam kerja diluar KKB secara sepihak.
Jam kerja sebelumnya masuk pukul 07.00 -15.00 WIB, namun tanpa perundingan dirubah menjadi, jam kerja masuk pukul 11 – 21 WIB malam. Perubahan tersebut dinilai melanggar KKB yang telah lama berjalan. Awalnya aturan baru tersebut ditolak seluruh buruh. Namun karena 10 orang buruh pengurus Serikat Buruh dipecat, buruh lainnya mundur dan memilih mengikuti aturan baru tersebut.
Merasa dizolimi buruh tersebut mengadu ke Disnaker, namun hingga saat ini mereka bergabung dengan buruh dari perusahaan lainnya di emperan Kantor Disnaker Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih Duri.
“Secara beruntun Perusahaan mengeluarkan SP1, SP2 dan PHK secara sepihak, tanpa ada tenggang waktu. Kami tidak terima di PHK. Kami menunggu ketegasan Disnaker terhadap tindakan semena mena dari PT ADEI,” kesal Herwansyah.
Menurutnya, aturan dalam Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ) telah berjalan sesuai aturan dan telah berjalan cukup lama. Jika memang ada perubahan jam kerja mereka siap mengikutinya, asalkan tertuang dalam KKB yang baru.
Shanto dikutip dari SegmenNews.com/Editor