(SPNEWS), Jakarta, Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 melakukan aksi menolak PP N0 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid IV,  yang ditandatangani  pada 23 Oktober 2015 lalu, sebelum bertolak ke Amerika Serikat. Sekitar pukul 09.00 wib massa aksi mulai berdatangan dari berbagai daerah di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten dengan berkumpul di patung kuda depan Indosat dan memulai aksinya sekitar pukul 11.00 wib.

Dalam aksi tersebut buruh membawa surat raksasa berukuran 3 M x 4 M,  yang mewakili  330.987 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan tersebar di 12 provinsi, yang isinya  meminta kepada Presiden Jokowi untuk untuk mencabut PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karena tidak sesuai dengan harapan kaum buruh. Penetapan upah yang seharusnya berdasarkan besaran hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan ternyata hanya menggunakan formula Upah minimum berjalan ditambah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, formula ini bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 89 ayat (3).

Baca juga:  FAMILLY GATHERING KELUARGA BESAR GEDUNG 1 FACTORY B PT POUCHEN INDONESIA KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

Selain surat raksasa tersebut juga  meminta agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilibatkan dalam penetapan upah minimum melalui Dewan Pengupahan,  menuntut agar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dirubah dari 60 komponen menjadi 84  komponen,  Menuntut agar pelaksanaan struktur dan skala upah dalam pengupahan menjadi wajib dilaksanakan serta adanya sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakannya.  Diakhir surat juga Mendesak Gubernur dana Bupati/Wali Kota untuk menetapkan kenaikan upah 2016 sesuai mekanisme yang sudah berjalan selama ini yaitu melalui rekomendasi di Dewan Pengupahan.

Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, SH dalam orasinya  menyatakan bahwa akan terjadi gelombang massa aksi untuk menolak PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, sampai PP tersebut dicabut oleh Presiden dan akan kami lakukan sampai di tingkat daerah.  “Aksi ini dilakukan Serikat Pekerja Nasional (SPN) sebagai rangkaian aksi yang akan dilakukan, serta puncaknya akan dilakukan aksi serentak puluhan ribu buruh di Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 nanti”. Tegasnya

Baca juga:  DPR SETUJU PERPPU CIPTA KERJA JADI UNDANG-UNDANG

Delegasi buruh diwakili oleh Ramidi (selaku Sekretaris Umum Serikat Pekerja Nasional), Bapak Iyan Sopyan (Ketua DPD SPN Jawa Barat), Bapak Warto (Pengurus DPD SPN Banten), Bapak Agus Rantau (Pengurus DPD SPN DKI), Bapak Bambang Eka (Ketua Umum Gaspermindo), Bapak Andi Santo (Perwakilan Gaspermindo), dan Bapak H. Asep Salim Tamim (Ketua DPW Gobsi Jabar) menyampaikan surat  secara langsung yang  diterima oleh Bapak Suhadi bagian Layanan Sekretariat Negara, dan dijanjikan akan diterima oleh Prof. Dadan bagian Hubungan antar Lembaga, pada hari Rabu tanggal 28 oktober 2015 jam 11.00 wib di Kementerian Sekretaris Negara RI (Kemensekneg RI).

Mengetahui hal tersebut massa aksi melampiaskan kekecewaannya dengan membakar  ban di depan Istana Negara sebelum membubarkan diri dan berjanji akan melakukan aksi kembali pada hari Jumat tanggal 30 oktober 2015 dengan massa aksi yang lebih besar.

Inaken/Jabar 7