SPNews-Pekalongan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI), Immanuel Ebenezer Gerungan S.Sos, didampingi Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan, SH., serta Sekretaris Umum DPP SPN Catur Andarwanto, SH., mengunjungi pabrik dan bertemu langsung dengan mantan karyawan PT. Duta Panca Sakti Textile (Dupantex) dan PT. Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 26 Februari 2025. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau kondisi pekerja yang terdampak penutupan dua perusahaan tekstil tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Immanuel, yang akrab disapa Noel, menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak-hak buruh yang telah dijamin oleh Undang-Undang.
“Kami akan melakukan kajian khusus terkait permasalahan ini. Kami harus berpihak pada kondisi yang dialami kawan-kawan buruh. Negara harus hadir, tidak boleh abai. Kami akan berdiskusi dengan pihak terkait, seperti manajemen dan kurator, bahkan bila perlu sampai ke Mahkamah Agung, karena ini persoalan rakyat. Pohon saja butuh perlindungan, apalagi manusia yang punya hak hidup dan dilindungi oleh Undang-Undang. Semoga kurator dan hakim memahami hal ini. Buruh harus tetap hidup sejahtera,”
ujar Noel dengan tegas.
Diketahui, dua perusahaan tekstil di Pekalongan, Jawa Tengah, yakni PT. Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) dan PT. Duta Panca Sakti Textile (Dupantex), telah resmi tutup. PT. Panamtex, produsen sarung tenun dengan merek Binsaleh, Sarung Goyor, dan Surban, berlokasi di Jalan Raya Jatilondo, Pacing, Pandan Arum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2024. Sebelumnya, pada 14 Juli 2015, PT. Panamtex melakukan efisiensi, yang kemudian memicu gugatan dari mantan karyawan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang pada 17 Oktober 2016 dengan nomor perkara 30.Pdt.sus-PHI/2016/PN Smg. Mereka menuntut pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah terakhir. Putusan hakim mengabulkan sebagian tuntutan pada tanggal yang sama, namun hingga 2024, PT. Panamtex tidak pernah memenuhi kewajibannya. Akhirnya, mantan karyawan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang, yang kemudian disetujui.
Sementara itu, PT. Dupantex, perusahaan produsen kain yang berlokasi di Jalan Raya Tirto Km.4 No.95, Bener Dua, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, telah menghentikan produksi sejak 6 Juni 2024. Penutupan kedua perusahaan ini meninggalkan dampak besar bagi ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian.
Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan, SH., menyambut baik kehadiran Wamenaker sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap pekerja.
“Kehadiran Pak Wamenaker menunjukkan bahwa negara hadir di tengah kesulitan yang dialami pekerja PT. Panamtex dan PT. Dupantex. Atas nama DPP SPN, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wamenaker, Direktur Ketenagakerjaan Perselisihan Hubungan Industrial C. Heru Widianto, serta Kadisnaker Kabupaten Pekalongan yang telah melihat langsung kondisi di lapangan. Ketika pekerja tidak mendapatkan upah, negara wajib hadir dan memberikan solusi. Pengusaha tidak boleh lepas tangan, apa pun alasannya. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,”
ungkap Iwan.
Kunjungan ini menjadi harapan baru bagi para mantan karyawan yang hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.
(SN-08)