Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyampaikan wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari berpotensi memperbanyak pekerja kontrak.

Pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan menjadi pilihan bagi pengusaha sebagai siasat untuk tidak mengeluarkan biaya operasional perusahaan.

“Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil,” ujar Sarman, (23/6/2022).

Dari salah satu RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), disebutkan pekerja/buruh dapat mengambil cuti melahirkan selama 6 bulan dengan tetap mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama dan 75 persen gaji untuk 3 bulan berikutnya.

Baca juga:  SOSIALISASI TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM SPN DI YOGYAKARTA

Sarman mengingatkan jangan sampai kebijakan yang dibuat akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang jauh tertinggal.

Data Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada 2020 menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Indonesia berada dibawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja di enam negara Asean, bahkan secara global Indonesia berada diurutan 107 dari 185 negara.

Sarman pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana tersebut dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tersebut menyampaikan bahwa psikologi pengusaha harus dijaga karena mereka yang akan menjalankan kebijakan ini.

Baca juga:  PT IMIP/PT ITSS DIANJURKAN MEMPEKERJAKAN KEMBALI MUH ZULFIKAR DAN ABDUL RAHMAN

Harapannya, pengusaha akan memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU ini disahkan. Dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan,dan sudah berjalan hampir 19 tahun, pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

Perusahaan menengah, besar, dan pemerintahan kemungkinan dapat menjalankan aturan tersebut. Tetapi kemungkinan bisa berbeda dengan pelaku UMKM yang memiliki sedikit pegawai dan harus membayar gaji dan pekerja pengganti.

“Kami juga berharap agar sinkronisasi RUU ini dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha,” lanjut Sarman.

SN 09/Editor