Ilustrasi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 8.366.220 pada 2021.
(SPNEWS) Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 8.366.220 pada 2021. Hasil itu diperoleh merujuk perhitungan Kebutuhan Hidup Layak per bulan di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18/2020, disesuaikan dengan kebutuhan jurnalis pada masa pandemi, dan memperhitungkan 10 persen dana simpanan dari kebutuhan hidup.
Namun, dari hasil survei AJI Jakarta, 93,8 persen responden mengaku belum mendapatkan upah layak. Sepuluh responden bahkan di upah di bawah UMP DKI Jakarta, Rp 4.416.816.
Ketidaklayakan upah disebut berpotensi melahirkan sikap korupsi di kalangan wartawan.
“Orang tidak mendapatkan upah layak, siapa pun, sementara tanggungannya banyak, maka kecenderungan untuk berbuat korupsi itu ada,” ujar Agung dalam keterangan resmi AJI Jakarta, (26/3/2021).
Kondisi tersebut berimplikasi terhadap banyaknya pengaduan etik kepada Dewan Pers karena kualitas pemberitaan rendah. Tak hanya kualitas pemberitaan, penyelewengan kerja jurnalistik karena persoalan kesejahteraan di perusahaan juga berdampak kepada jurnalis menjadi tidak profesional.
“Ada jurnalis yang menerima ‘amplop’ dari narasumber. Salah satu imbasnya, citra wartawan,” kata Agung.
Hal ini akhirnya menyebabkan generalisasi citra ‘wartawan buruk’ di mata publik. Padahal tidak semua wartawan menerima pemberian lembaga atau individu tertentu, dan masih ada jurnalis yang independen dan profesional.
Berkaitan dengan pandemi Covid-19, perusahaan media semestinya dapat transparan kepada para pegawainya.
“Ketika memang ada pemasukan kurang, merugi, ini harus dibicarakan. Kalau perusahaan akan melakukan pengurangan maka harus disepakati oleh perusahaan dan pekerja terlebih dulu,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin dalam keterangan yang sama.
Faktanya, pandemi telah berimbas pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja di kalangan pekerja media meningkat.
Data AJI Jakarta pada awal 2021, ada perusahaan media memutuskan hubungan ketenagakerjaan dengan dalih efisiensi dan penghentian operasional. Ada satu perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya dengan konsekuensi pemotongan gaji hingga 50 persen. Sebelumnya, pada Maret-Desember 2020, posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers menerima 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media. Jenis pengaduan ketenagakerjaan yang diterima antara lain pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.
SN 09/Editor