Selain belum membayar sisa upah Desember, iuran BPJS, perusahaan menahan iuran COS Serikat Pekerja
(SPN News) Tangerang, PSP SPN PT Lea Sanent Kota Tangerang pada (13/01/2020) mengadakan aksi unjuk rasa menuntut agar perusahaan memberikan kepastian pembayaran sisa upah Desember 2019, yang baru dibayarkan sebesar Rp 1 juta, menuntut pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran upah dari September – Desember 2019. Selain itu mereka juga menuntut dibayarkannya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan dari February 2019 sampai Januari 2020 beserta bunga pengembangan JHT dan Jaminan Pensiun secara manual kepada pekerja dan iuran COS Serikat Pekerja (SPN) yang juga ditahan perusahaan selama 3 bulan.
Menurut Iwan Wahyudi selaku Ketua PSP SPN PT Lea Sanent mengatakan
“aksi unjuk rasa dan mogok kerja ini terpaksa dilakukan karena setelah beberapa kali pengurus mengirimkan surat permintaan berunding tidak ditanggapi dan kalau pun ada perundingan pun tidak ada keputusan perbaikan buat nasib pekerja, serta pihak manajemen dalam pengambilan keputusan selalu melakukan keputusan secara sepihak. Contohnya keputusan penundaan gaji yang hanya disampaikan melalui broadcast atau melalui media online sebagai perantara tanpa meminta persetujuan dari Pengurus SPN”.
Sekitar jam 10.05 WIB Budi Djatmiko selaku Factory Manager (pimpinan pabrik) juga sebagai perwakilan management mengajak beberapa perwakilan pengurus untuk berunding agar masalah ini dapat diselesaikan yang menghasilkan kesepakatan : Gaji yang rencananya akan dibayarkan 50 % (1) Pada tanggal 17 bulan Januari 2020 akan ada perubahan menjadi 15 januari 2020 sisanya belum jelas kapan akan dibayarkan dan belum ada kepastian. BPJS akan dicicil dan COS akan dibayarkan akhir Januari 2020. Semua kesepakatan tadi disampaikan oleh perwakilan management namun hanya berbentuk lisan dan belum mau dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan karena masih menunggu keputusan dari pusat. Jika hari ini belum ada keputusan maka unjuk rasa dan mogok kerja akan dilanjutkan esok harinya.
SN 04/Editor