Ilustrasi
Siaran Pers Komite Hidup Layak
Upah Murah dan Ketidakpastian Pendapatan Menjerat Buruh dalam Lingkaran Utang
(SPNEWS) Jakarta, Puluhan buruh lintas sektor industri dan wilayah yang tergabung dalam Komite Hidup Layak (KHL) menolak pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Senin 30 November 2023. Menurut beleid anyar tersebut, formulasi penghitungan upah minimum tidak mempertimbangkan pengeluaran kebutuhan hidup riil rumah tangga buruh. Komite Hidup Layak pun menuntut kenaikan upah berdasarkan hidup layak, menuntut pemerintah menjamin tidak terjadi PHK setelah kenaikan upah minimum, menurunkan harga Sembako dan menurunkan harga BBM.
Komite Hidup Layak telah melakukan survei dan diskusi terfokus bersama 181 responden, pada 18 September 2023 hingga 18 Oktober 2023 di tiga Kota dan delapan Kabupaten di empat provinsi. 1) Provinsi Jawa Barat survei dilakukan di Kota Sukabumi; 2) Provinsi Banten di Kota dan Kabupaten Tangerang; 3) Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Klaten, Grobogan, Boyolali, Sukoharjo serta Kota dan Kabupaten Semarang; 4) Sulawesi Tengah di Kabupaten Morowali dan Buol.
Temuan survei menunjukkan, rata-rata pengeluaran rumah tangga buruh untuk jenis pengeluaran konsumsi makanan dan nonmakanan sebesar Rp9.299.666,65 per bulan. Pengeluaran untuk jenis makanan sebesar Rp 2.332.641,44 atau 25,08 persen. Sedangkan, sebesar Rp 6.967.025,21 atau 74,92 persen merupakan pengeluaran jenis nonmakanan.
___
Narahubung Nasional: Kokom Komalawati – 082313006100
- Triono, Ojol di Kabupaten Serang – 088809878377
- Reni Sondari, Ojol di Kota Sukabumi – 0895608539191
- Kokom Komalawati, organisator di Kota dan Kabupaten Tangerang – 082313006100
- Tuti Wijaya Kusuma, organisator di Jawa Tengah – 082313006100
- Fatrisia, organisator buruh kebun dan tambang Kabupaten Buol dan Morowali 082288015564
- Iwan Setiawan, Ojol Tangerang Raya, 0812-9634-0579