Upah Minimum khusus perkebunan di Jawa Barat ditetapkan Rp. 1.716.000,-/bulan
(SPN News) Bandung, Upah minimum khusus perkebunan besar negara dan swasta di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 1.716.000,-/bulan. Keputusan Gubernur Jawa Barat Mochmad Ridwan Kamil tertuang dalam Kepgub Jabar No 561/Kep.345-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum khusus perusahaan perkebunan besar negara dan swasta. Kepgug Jawa Barat yang ditetapkan tanggal 17 Mei 2019 tersebut berlaku atau dibayarkan sejak Januari 2019.
Dasar besaran upah minimum khusus perkebunan tersebut merupakan kesepakatan bipartit antara Gabungan Pengusaha Perkebunan Jabar dan Banten (GPP-Jabar Banten) selaku organisasi pengusaha perkebunan mewakili pengusaha perkebunan negara dan besar swasta dengan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP SPSI) Jabar mewakili Pekerja Perkebunan Besar Swasta anggota F-SPPP SPSI dan Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) PTPN-VIII mewakili Perkerja Perkebunan PTP Niusantara VIII serta Serikat Pekerja Perkebunan Mandiri di Perkebunan Swasta.
Kepada pers Kepala Disnakertrans Jabar, Mochamad Ade Afriandi pekan ini menyebutkan, keberadaan perkebunan memiliki peranan penting dan strategis dalam pembangunan daerah, terutama untuk menikmati kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Di samping adanya penerimaan daerah, penyediaan lapangan kerja, perolehan nilai tambah dan daya saing serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Oleh sebab itu, menjaga keberlangsungan usaha perkebunan besar negara dan swasta, kondisivitas lingkungan kerja dan menghindari PHK, sangat perlu diberikan perlindungan melalui pemberian upah minimum khusus perusahanan perkebunan besar negara dan swasta, demikian Ade Afriandi.
SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor