Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Upah Minimum adalah upah terendah bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Tetapi pada prakteknya, upah minimum malah dijadikan sebagai upah maksimum. Seolah-olah apabila perusahaan telah membayar upah sesuai dengan upah minimum, berarti sudah mematuhi peraturan pemerintah.

Padahal upah minimum hanya untuk mereka yang bekerja dibawah satu tahun dan berstatus lajang. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun atau yang sudah memiliki keluarga patut mendapatkan upah di atas upah minimum.

Pengertian Upah Layak dapat ditelusuri dalam Undang – Undang 13 tahun 2003 pasal 88 yang menyatakan :

a. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Upah Layak bukan hanya upah minimum tetapi satu kesatuan mekanisme upah yang diatur dalam UU 13/2003.

Kebijakan Pengupahan untuk mewujudkan Upah Layak berdasarkan UU 13/2003 :

1. Penetapan Upah Minimum

Upah Minimum adalah upah terendah bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah Minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, yang didalamnya ada perwakilan dari Serikat Pekerja, APINDO dan Pemerintah)

Baca juga:  MUTASI DIANGGAP TAK SESUAI PROSEDUR, PSP SPN IRNC NYATAKAN KEBERATAN

Sekalipun Upah Minimum yang ditetapkan di suatu daerah terdapat lebih dari satu upah minimum namun yang berlaku tetap hanya satu upah minimum saja.

Contoh: Bila kabupaten tersebut telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka yang berlaku adalah UMK Kabupaten tersebut. Tetapi bila kabupaten tersebut belum memiliki UMK maka yang berlaku adalah Upah Minimum Propinsi (UMP).

Sistem upah minimum juga menyamakan semua usaha. Upah dari perusahaan asing eksport disamakan dengan upah dari perusahaan domestik

2. Perundingan Upah

Penetapan upah dapat juga lakukan melalui perundingan upah (di atas upah minimum).

Perundingan Upah dapat dilakukan secara :

a. Individu : antara seorang karyawan dengan Manajemen/Perusahaan, biasanya diatur dalam perjanjian kerja

b. Kolektif : antara Serikat Pekerja dengan Manajemen/Perusahaan, biasanya diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama

3. Struktur dan Skala Upah

Dalam UU 13/2003 pasal 92 menyebutkan Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Penyusunan ini penting karena :

a. Mencegah diskriminasi upah (gender, suku, ras dan agama)

Baca juga:  JELANG AKSI 03, BURUH TANGERANG BAGIKAN SELEBARAN

b. Kesetaraan upah untuk pekerjaan yang nilainya sama

c. Dasar dalam menetapkan upah seorang karyawan

d. Gambaran masa depan pekerja di perusahaan tersebut

e. Acuan dalam perundingan upah secara kolektif

f. Perhitungan premi Jamsostek dan Pajak Penghasilan

4. Peninjauan Upah secara berkala

Peninjauan Upah secara berkala merupakan kelanjutan dari Ketentuan penyusunan struktur dan skala upah Hal ini diatur dalam UU 1/2003 pasal 92 ayat 2.

Peninjauan ini dapat dilakukan dengan baik karena alasan kenaikan upah minimum, kenaikan produktivitas maupun meningkatnya kekayaan perusahaan.

Mengapa Upah Pekerja masih belum layak?

a. Mekanisme Upah masih terpaku pada penetapan upah minimum. Padahal Upah Minimum hanya berlaku bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman

b. Perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah masih terbatas pada perusahaan besar. Ketentuan tentang penyusunan struktur skala upah belum bersifat wajib (tidak ada sanksi)

c. Perundingan Upah secara kolektif belum berjalan optimal. Dari 207.000 perusahaan yang terdaftar, hanya sekitar 10 – 20 % perusahaan yang mempunyai Serikat Pekerja. Dan dari jumlah tersebut hanya 5,15% yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

SN 09/Editor