Ilustrasi

(SPNEWS) Cikande, Sebanyak 30 pekerja melakukan aksi unjuk rasa didepan PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) di Cikande, (16/5/2023). Mereka tidak terima atas sikap perusahaan yang melakukan pemotongan gaji bagi karyawan yang cuti atau sakit, serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan pegawai tersebut.

Aksi yang dilakukan didepan perusahaan tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI.

Di depan pagar perusahaan mereka meminta agar pihak perusahaan bersikap terbuka dan memberikan hak pegawai yang sebelumnya dilakukan pemotongan dan tidak diberikan pesangon.

Korlap aksi Sugiono mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai bentuk perlawanan atas kebijakan perusahaan yang bersikap sewenang-wenagan terhadap 30 pekerja untuk waktu tertentu (PKWT). Puluhan pekerja itu diberikan upah murah dan dilakukan pemotongan bagi yang mengajukan cuti dan sakit.

Baca juga:  PEMILIHAN KETUA BARU PSP SPN KAWASAN INDUSTRI NIKOMAS GEMILANG

Selain pemotongan upah, pihak perusahaan juga melakukan PHK sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan pemberhentian bekerja dan tidak membayarakan sisa upah pekerja dan pesangon bagi pekerja yang masa kerja selama kurang lebih 18 tahun.

“Tentu apa yang dilakukan oleh pihak PT. Charoen Pokphand Indonesia terhadap 30 PKWT dengan memberikan upah murah dengan cara memotong upah pekerja yang mengajukan cuti dan sakit sehingga tidak sesuai dengan UMK Serang,” katanya.

Dia mengatakan, tindakan yang dilakukan perusahaan bertentangan dengan Pasal 63 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kami memuntut hak kami,” katanya

Agus, pendemo lainnya mengatakan, PHK sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak membayar uang pesangon sesuai masa kerja terhadap 30 pekerja telah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020 pasal 151 ayat (2) dan 156.

Baca juga:  PENINGKATAN CAPACITY BUILDING UNTUK ESTAFET KEPEMIMPINAN BERKUALITAS

Dalam aturan itu disebutkan jika terjadi PHK pihak pengusaha wajib memberitahukan pemutusan hubungan kerja dan jika terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai masa kerja.

“PT CPI Cikande harus pertanggung jawaban atas apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan dan jika perusahaan tidak mau membayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku maka kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Polda Banten dan melakukan gugatan perdata perselisihan hubungan industrial,” katanya.

SN 09/Editor