Ratusan buruh Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa menolak UMK Kabupaten Bogor 2019 apabila hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015, sementara itu Depekab Kabupaten Bogor sedang membahas rekomendasi UMK 2019

(SPN News) Bogor, Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai elemen buruh seKabupaten Bogor melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada hari kamis (15/11) menuntut agar penentuan UMK Kabupaten Bogor tahun 2019 tidak menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015. Aksi buruh yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan pol PP Kabupaten Bogor ini selain memadati halaman kantor Disnaker kabupaten Bogor juga Menutup Jalan Bersih Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Disisi lain Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sedang melakukan rapat pleno perumusan rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam penetapan nilai UMK Kabupaten Bogor tahun 2019 di Aula Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, dengan usulan dan pendapat sebagai berikut :

1. Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Menolak penentuan penetapan UMK Kabupaten Bogor tahun 2019 berpedoman kepada pasal 44 PP No 78/2015 tentang pengupahan yaitu sebesar 8.03 persen dari UMK 2018 dan meminta kenaikan sebesar 21 persen dari UMK tahun 2018 sebagaimana hasil survey yang dilakukan SP/SB menjadi sebesar Rp. 4.220.365,-
2. Unsur Pengusaha (Apindo)
Mengikuti kebijakan pemerintah dalam menentukan kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2019 sesuai ketentuan pasal 44 PP No 78/2015 tentang pengupahan sebesar 8.03 persen.
3. Unsur Pemerintah
Pasal 44 PP No 75/2015 tentang pengupahan merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam menentukan kenaikan UMK tahun 2019 yaitu dwngan memperhatikan inflasi + pertumbuhan ekonomi tahun 2018 yaitu sebesar 8.03 persen.

Baca juga:  EFEK PANDEMI COVID-19, 44 JUTA ORANG TIDAK LAGI JADI PESERTA BP JAMSOSTEK

Selain itu juga dalam rapat tersebut Depekab dari unsur Apindo memutuskan bahwa pembahasan tentang Upah Minimum Sektoral (UMSK) dan Upah Minimun Padat Karya – Tekstil Produk Tekstil (UMPK-TPT) 2019 akan dibahas paling lambat tanggal 30 Desember 2018. Hingga rapat berakhir pukul 19.00 wib seluruh Depekab unsur SP/SB tetap menolak keputusan rapat tersbut dan tidak mau menandatangani baik berita acara maupun notulen hasil rapat tersebut.

“Apindo terus dan tetap memaksa agar Upah Padat Karya di Kabupaten Bogor muncul kembali dengan alasan bahwa Upah di Kabupaten Bogor terlalu tinggi, produktivitas yang besar dan aya saing. Kami SP/SB tetap menolak apapun alasan Apindo karena UMK itu adalah upah paling minim masa harus ada lagi upah di bawah upah minimum” Geram Anggota Dewan Pengupahan unsur SP/SB wakil dari SPN Loeky Hendarsyah, ST

Baca juga:  PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN BARU 29,6 PERSEN

Loeky juga mengatakan Apabila Apindo dan Pemerintah tetap memaksa dibuatkan berita acara untuk di teruskan ke Bupati agar dibuatkan rekomendasinya, kami SP/SB se-Kabupaten Bogor khususnya SPN akan allout turun ke jalan dan SPN akan terus melakukan audensi dengan pihak terkait karena rekomendasi UMSK terakhir tanggal 31 Desember 2018 sudah dibuat, di rekomendasi tersebut mereka akan menyisipkan UMPK.

Tina/Editor