​Setelah hampir satu bulan dari sidang pleno terakhir Depeprov DKI Jakarta, akhirnya Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan SK tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta untuk tahun 2018.

(SPN News) Jakarta, Setelah sidang pleno terakhir yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 52 Jakarta, dimana menyepakati beberapa hal terkait sektor dan subsektor. Yaitu unsur pengusaha dan unsur pekerja sepakat untuk nilai UMSP tahun 2018 dari sektor/subsektor yang tidak tercapai kesepakatan, sektor dan subsektor yang sama sekali tidak melakukan perundingan diserahkan kebijakannya untuk ditetapkan oleh gubernur. Selain itu Unsur pengusaha maupun Unsur Pekerja sepakat untuk menerima dan melaksanakan besaran nilai UMSP  Tahun 2018 yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur.

Baca juga:  MAKSURI TERPILIHNYA SEBAGAI KETUA DPC KABUPATEN JEPARA PERIODE 2021 - 2026

Hari ini (12/03) gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2018  tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2018. Dalam Surat Keputusan ini, terdapat 11 kalsifikasi sektor dan 80 subsektor yang ditetapkan nilai upah minimumnya.

Terkait dengan sektor tekstil, sandang dan kulit yang tebagi menjadi 4 subsektor yaitu sektor industri pertenunan ditetapkan sebesar Rp. 3.685.269,- atau selisih 1,01% dari UMP, sektor industri pakaian jadi dan sektor pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya ditetapkan sebesar  Rp. 3.655.000,- atau selisih 0,19% dari UMP dan sektor industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari ditetapkan sebesar Rp. 3.720.996,- atau selisih 1,98% dari UMP.

Baca juga:  PSP SPN PT S DUPANTEX MENOLAK THR DICICIL

Untuk sektor industri pakaian jadi dan sektor pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya merupakan kebijakan langsung dari Gubernur DKI Jakarta. Dikarenakan itu merupakan bagian dari kesepakatan pada sidang pleno terakhir depeprov dimana sektor/subsektor yang tidak tercapai kesepakatan dan sektor dan subsektor yang sama sekali tidak melakukan perundingan diserahkan kebijakannya untuk ditetapkan oleh gubernur.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor