Ada dua sektor yang disepakati sebagai UMSK Kabupaten Serang 2019
(SPN News) Serang, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten Serang Provinsi Banten menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Serang 2019. Ada dua sektor yang disepakati sebagai UMSK Kabupaten Serang 2019. Kedua sektor tersebut, terdiri dari Sektor 1 dengan kenaikan sebesar Rp 155.000 dari UMK 2019 atau sebesar Rp 3.982.193,39 dan Sektor 2 sebesar 105.000,00 dari UMK 2019 atau sebesar Rp 3.932.193,39.
Adapun yang masuk dalam Sektor 1 adalah sektor usaha di bidang Kimia, Pertambangan, Energi, Logam, Elektronik, dan Otomotif. Sedangkan yang masuk dalam Sektor 2 adalah sektor usaha di bidang Makanan dan Minuman, Perkayuan, Textil, Kulit, dan Kertas.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada pembahasan UMSK telah meminta agar kenaikan UMSK menggunakan persentase, dengan dasar Permenaker. Tetapi Apindo beralasan apabila ingin berdasarkan Permenaker maka UMSK harus disepakati dengan asosiasi sektor. Atas dasar argumen inilah pihak pengusaha dalam Depekab tidak mau membahas UMSK dan akhirnya SP/SB mengalah serta bersepakat untuk memutuskan kenaikan UMSK Kabupaten Serang 2019 berdasarkan nominal.
Shanto/Editor