Dewan Pengupahan Kabupaten Serang telah menyepakati kenaikan UMSK Kabupaten Serang 2018.

(SPN News) Serang, bertempat di Pendopo Bupati Serang pada 13 Desember 2017, telah diadakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang untuk membahas UMSK Kabupaten Serang 2018. UMK Kabupaten Serang 2018 seperti yang telah kita ketahui sebelumnya telah naik menjadi Rp 3.542.710,50.

Dalam perundingan tersebut telah tercapai beberapa kesepakatan, diantaranya :

1. Sehubungan di Kabupaten Serang belum ada Asosiasi Pengusaha Sektor, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Serang mendorong untuk membentuk Asosiasi Sektor/Kelompok Pengusaha Sektor Sejenis dalam kurun waktu semester pertama tahun 2018.

2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang tahun 2018 masih menggunakan sektor usaha yang tercantum di dalam SK Gubernur Banten Nomer 561/Kep.127-Huk/2016.

Baca juga:  29,12 JUTA PEKERJA TERDAMPAK PANDEMI COVID 19

3. Usulan Bupati disepakati oleh Perwakilan SP/SB dan Perwakilan Pengusaha tentang UMSK Kabupaten Serang tahun 2018 yaitu :

a. Sektor 1 sebesar Rp 135.000,00

b. Sektor II sebesar Rp 91.000,00

4. Pelaksanaan UMSK Kabupaten Serang berlaku mulai 1 Januari 2018.

5. Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMSK dapat dirundingkan melalui mekanisme bipartit di masing – masing perusahaan.

Shanto/Editor