Apindo meminta adanya Upah Minimum Padat Karya

(SPN News) Cibinong, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor yang kembali melakukan Rapat di Ruang Serba Guna I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor pada hari jum’at (08/03) masih belum menemukan titik temu dan persamaan pendapat.

Dalam rapat tersebut Unsur SP/SB meminta agar Kajian KBLI sebanyak 86 KBLI yang sudah disepakati Depekab untuk dijadikan sektor unggulan dan sekaligus menjadi upah sektor tahun 2019, dan merekomendasi kenaikan UMSK tahun 2019 sebesar 8.03 persen dari UMSK tahun 2018. Terkait Kajian KBLI yang dilakukan Depekab sebanyak 86 KBLI Unsur Apindo menyetujui tetapi untuk rekomendasi Apindo hanya akan mewakili 14 perusahaan sesuai mandat/kuasa yang diterima, dan Apindo merekomendasikan kenaikan UMSK tahun 2019 sebesar 4.2 persen dari UMSK tahun 2018 hanya berlaku bagi 14 perusahaan yang memberikan mandat/kuasa. Diluar 14 perusahaan tersebut dipersilahkan melakukan bipartit di perusahaannya masing-masing.

Baca juga:  APA YANG DIINGINKAN BURUH DENGAN PENETAPAN UPAH MINIMUM ?

Sedangkan terkait UMPK Unsur SP/SB menyatakan bahwa ini tidak bisa dilakukan karena bukan kewenangan Depekab dan tidak ada aturan yang mengatur. Sedangkan Unsur Apindo meminta tetap ada dengan alasan memperhatikan kondisi Perusahaan Padat Karya agar Perusahaan tersebut tetap dapat beroperasional dan tidak pindah keluar Kabupaten Bogor.

SN-08/Editor