Ilustrasi
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat pada 21 November 2021
(SPNEWS) Bandung, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, biasanya UMP ditetapkan paling lambat 1 November setiap tahun berjalan. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 36/2021 tentang Pengupahan pasal 29.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya akan membahas besaran UMP Jabar dengan menunggu perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal bulan November mendatang. Hal itu pun sesuai dengan amanat PP 36/2021 pasal 26.
“Jadi kota kabupaten maupun serikat pekerja yang biasa melakukan survei KHL sudah tidak diperkenankan lagi, saat ini KHL menjadi kewenangan BPS. Semua data disupply BPS melalui kemenaker yang akan disampaikan ke gubernur,” ujar dia (29/10/2021).
Dengan adanya aturan tersebut, lanjut dia, Pemprov pun harus mengikutinya.
“Sesuai aturan PP No 36/2021 bahwa pengupahan itu jadi program strategis nasional. Otomatis yang berlaku adalah UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jadi Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis maka kemendagri akan memberikan sanksi dan apabila sanksi ini tidak indahkan selama dua kali bisa diberhentikan,” tutur Taufik.
Dengan PP 36 /2021 ini, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikan menurunkan besaran kecil UMK. Tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.
“Mulai tahun ini formulasi perhitungan UMP maupun UMK itu harus memilih penambahan dari pertumbuhan ekonomi atau laju ekonomi. Misalnya nilai upah ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,”ucapnya.
Lebih jauh, terkait dengan pengupahan di masa pandemic, Taufik berharap masyarakat memahami kondisi ekonomi saat ini. Tak sedikit perusahaan yang terdampak. Mereka yang dapat bertahan dinilai sebuah pencapaian yang baik di tengah pandemi seperti saat ini.
Saat ini, pun UMK tertinggi ada di Jabar yang mengakibatkan adanya arus urbanisasi ke Jabar, sementara penduduk asli di tempat UMK tertinggi malah kebanyakan jadi pengangguran sehingga masyarakat lokal setempat sulit bersaing.
“Poin lainnya, jika upah tinggi maka inflasi pun bertambah, secara umum malah merugikan masyarakat juga,” ucap dia.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menuturkan, terkait upah buruh pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Masih nunggu arahan seperti apa. Biasanya kan nunguu dari Kemenaker kan masih akhir November yaa. Aspirasi, sudah berdatangan kami ingin seadil-adilnya,” ujar Ridwan Kamil.
Saat ditanya apakah dengan situasi ekonomi saat ini upah memungkinkan naik, dia mengatakan hal itu masih dikaji.
“Jadi kita ini sedang proses belum normal tapi menuju normal jadi akan jadi pertimbangan,” katanya.
SN 09/Editor