Ilustrasi

UMK yang pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1.845.000, naik menjadi Rp 1.905.400 pada tahun 2021

(SPNEWS) Purworejo, setelah melalui proses yang cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021 naik 3,27 persen. Dengan kenaikan tersebut UMK yang pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1.845.000, naik menjadi Rp 1.905.400 pada tahun 2021.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pengupahan M. Taufik MT, pada saat audiensi dengan Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA, di ruang Bagelen, (11/11/2020). Selain jajaran Dewan Pengupahan yang terdiri dari 9 orang dari berbagai unsur, audiensi dihadiri sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Purworejo.

Dijelaskan oleh M Taufik, bahwa ada beberapa pertimbangan dalam menentukan besaran UMK. Akhirnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo akhirnya mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 naik 3,27 persen.

Baca juga:  APINDO AJUKAN KERINGANAN PEMBAYARAN THR

“Namun akhirnya disepakati untuk mengambil opsi sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah mendasari PP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan kenaikan tersebut UMK yang pada tahun 2020 ini sebesar Rp 1.845.000, naik menjadi Rp 1.905.400 pada tahun 2021,” jelasnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Purworejo Ir Yuni Astuti MA mengapresiasi Dewan Pengupahan yang pada tanggal 9 November 2020 lalu sudah menghasilkan kesepakatan usulan UMK, dengan cara yang baik tanpa ada gejolak. Menurut Yuni Astuti, semua ini menunjukkan bahwa pemerintah sebagai komunikator dan fasilitator berhasil membawa situasi yang dinginkan bersama.

“Saya sampaikan terimakasih karena masing-masing wakil entitas dari pekerja, pengusaha dan pemerintah sudah menemukan kata sepakat. Pertimbangan untuk memilih opsi juga mencerminkan rasionalitas dan empati, baik dari SPSI maupun Apindo,” ucapnya.

Baca juga:  SOSIALISASI AD/ART SPN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Yuni berharap masing-masing pihak bisa menyampaikan dengan baik hasil kesepakatan ini pada jajarannya masing-masing. Sedangkan bagi yang ingin menyatakan pendapat, pihaknya meminta agar disalurkan melalui saluran yang benar dan efektif.

“Mudah-mudahan semua bisa menjaga situasi, sehingga bisa dilaksanakan dengan baik di tahun 2021. Mudah-mudahan semua bisa menerima, tapi kan mungkin saja ada pendapat lain yang tidak sesuai dengan pendapat kita,” lanjutnya.

Sementara Kabid Nakertrans Dinperinaker Kabupaten Purworejo, Slamet SSos mengatakan, usulan ini akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.

“Setelah ada penetapan dari Gubernur, akan segera kita sosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan,” tuturnya.

SN 09/Editor