SPN News Bungku, Morowali – Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Morowali untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat yang diselenggarakan di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK), Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Morowali, Ahmad, ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Di antaranya akademisi, Bappelitbangda, Dinas Koperasi, Dinas Perindag, Badan Pusat Statistik (BPS), Bagian Hukum SETDA, serta perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, yaitu Serikat Pekerja Nasional (SPN), FPE-KSBSI, FIKEP-(K) SBSI, FNPBI, dan SP-TAMAKO GRAHA KRIDA.

Setelah melalui pembahasan yang intensif sejak pukul 10.00 WITA hingga 18.00 WITA, disepakati bahwa UMK Morowali 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Berikut rincian penetapan yang dihasilkan:

  • UMK Morowali 2025 naik Rp 226.806 menjadi Rp 3.716.125, naik 6,5% dari Rp 3.489.319.
  • UMSK Pertambangan 2025 naik Rp 206.548 menjadi Rp 3.957.673, naik 6,5% dari Rp 3.716.125.
  • UMSK Perkebunan 2025 naik Rp 33.875 menjadi Rp 3.750.000, naik 0,91% dari Rp 3.716.125.
  • Upah Khusus dalam Kawasan IMIP 2025 naik Rp 135.673 menjadi Rp 3.957.673, naik 3,54% dari Rp 3.822.000.
Baca juga:  JANNUARDI DIPHK DENGAN TUDUHAN MEMBAWA SENJATA TAJAM

Keputusan ini akan dirumuskan dalam draf rekomendasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali dan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bupati Morowali untuk persetujuan lebih lanjut.

Yogi, Wakil Ketua bidang Kesejahteraan Anggota dan anggota Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya keras memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK 2025 minimal 6,5 persen. “Kami yang duduk di Dewan Pengupahan dari unsur SP/SB sudah berusaha keras. Kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024 dan UMSK, khususnya di sektor pertambangan, adalah suatu hal yang sangat luar biasa. Bukan kami tidak meminta naik lebih dari 6,5 persen, kami meminta kenaikan sebesar 10 persen, setidaknya persentase sebesar 6,5 persen tersebut merupakan target minimal kami selama proses pembahasan tercapai, tidak di bawah 6,5 persen kenaikannya,” terang Yogi.

Baca juga:  ALTAR TOLAK KERAS PENERAPAN UPAH MURAH

(SN-08)