Ilustrasi

Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta secara resmi telah mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar Rp 65 ribu.

(SPNEWS) Yogyakarta, Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta untuk 2021 diusulkan naik sebesar Rp 65 ribu. Usulan tersebut, secara resmi sudah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta, kepada Walikota Haryadi Suyuti, sebelum nantinya disahkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Kadri Renggono pun mengatakan, Dewan Pengupahan telah menyepakati bahwa penghitungan UMK menggunakan skema sesuai dengan rumus yang tertera di PP No 78/2015.

Ia mengakui, beberapa waktu silam, Menteri Tenaga Kerja memang mengeluarkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan daerah, agar menyesuaikan penetapan nilai upah minum 2021 dengan nilai upah minimum 2020. Akan tetapi, ia menilai, SE tersebut, sifatnya tidak mengikat.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkannya saat ini sudah sesuai dengan prosedur. Yakni, UMK diusulkan oleh Dewan Pengupahan kepada Wali Kota. Kemudian, kepala daerah mengajukannya pada Gubernur DIY. Praktis, ia menilai, Menaker tidak bisa menentukan besaran UMK.

Baca juga:  BENTUK KARAKTER "TEAM WORKOUT" LEWAT OUTBOND

“Ya, itu kan bersifat edaran dan bukan produk hukum yang mengikat, karena mekanismenya yang mengusulkan tetap Dewan Pengupahan,” ujarnya, Selasa (10/11/2020).

Ia pun memaparkan, rumusan UMK sesuai PP 78/2015 itu, meliputi UMK tahun berjalan, ditambahkan hasil perkalian antara UMK tahun berjalan, dengan angka inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.

Merujuk data BPS, inflasi untuk periode September 2019 – September 2020 adalah 1,42 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2019 hingga triwulan kedua tahun 2020 ialah 1,28 persen. Berdasar hitungan itu, muncul angka Rp 65 ribu kenaikan UMK Kota Yogyakarta yang kemudian diusulkan oleh Dewan Pengupahan kepada Wali Kota.

Jika dihitung, dengan kenaikan Rp 65 ribu, seandainya nanti ditetapkan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, maka UMK Kota Yogyakarta untuk tahun 2021, berada di angka Rp 2.069.000. Hal tersebut, merujuk pada UMK 2020 sebesar Rp2.004.000, atau yang tertinggi di DIY.

Baca juga:  OMBUDSMAN MENEMUKAN PEMALSUAN INDENTITAS 

“Rumusan itu sudah mengedepankan transparansi. Dewan Pengupahan juga sudah setuju. Setelah ada pengesahan dari Wali Kota Yogyakarta, akan kami ajukan kepada Gubernur sebelum 13 November 2020,” ungkap Kadri.

Kadri pun memastikan, usulan tersebut sudah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang telah ditetapkan Gubernur beberapa waktu silam, sebesar Rp1.765.000. Atau, mengalami kenaikan 3,54 persen dan bertambah Rp 60.392 dari UMP untuk tahun ini, yakni Rp1.704.608.

Namun, usulan tersebut masih lebih rendah dibanding survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang diproyeksikan sampai Desember 2020. Sekadar informasi, hitungan survei KHL di Kota Yogyakarta yang telah digulirkan mencapai Rp 2,1 juta, sehingga sedikit di atas usulan UMK 2021.

SN 09/Editor