UMK Kabupaten Kuningan rencananya akan dibahas dan ditentukan berdasarkan kepada PP No 78/2015.

(SPN News) Kuningan, UMK Kabupaten Kuningan tahun 2018 rencananya akan ditentukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan pada 25 Oktober 2017. Rapat pleno rencananya akan digelar di Graha Wisesa di lingkungan kantor Disnakertrans Kuningan.

Seperti yang dikutip dari pikiran – rakyat.com Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Asep Samsu Ramli. Perhitungan besaran UMK untuk tahun 2018, akan mengunakan rumusan yang ditentukan dalam PP No 78/2015 tentang Pengupahan.  Tidak mengacu lagi pada besaran angka Kebutuhan Hidup Layak hasil survei DPK.

Baca juga:  MEMBUMIKAN RESOLUSI SPN DI BUMI KALIMANTAN TIMUR

“Seperti dalam rapat pleno penghitungan besaran UMK tahun sebelumnya, KHL hanya dijadikan pembanding. Penentuan besaran UMK 2018 pun, akan dihitung menggunakan rumus perhitungan sesuai ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015,” kata Asep.

Shanto dikutip dari pikiran – rakyat.com/Editor