UMK Kabupaten Jepara 2020 Rp 2.040.000,-

(SPN News) Semarang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat Keputusan No 560/58/2019 tentang Upah Minimum 2020 untuk 35 Kabupaten /Kota di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Jepara.

Dalam hal ini Dian Istiandi selaku PLT Bupati Kabupaten Jepara telah mengusulkan satu angka UMK Kabupaten Jepara kepada gubernur Jawa Tengah. Berdasarkan hasil rekomendasi tersebut terlihat bahwa untuk UMK 2020 Kabupaten Jepara adalah Rp 2.040.000,-. Hal ini terlihat bahwa ada kenaikan UMK dari ketentuan kenaikan 8,51%, yang semula Rp 2.038.000,- menjadi Rp 2.040.000,-. Angka ini merupakan angka usulan dari unsur APINDO.

Meskipun sudah bergeser dari kenaikan 8.51% sesuai ketentuan PP No 78/2015 angka ini masih jauh dari harapan kenaikan UMK Kabupaten Jepara dari unsur pekerja/
buruh. Sebelumnya unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan untuk UMK di Kabupaten Jepara bisa mencapai Rp 2.090.000,-.

Baca juga:  UPAH PEKERJA DIRUMAHKAN DIBAYAR TIDAK SESUAI DENGAN KESEPAKATAN

SN 12/Editor