Ilustrasi UMK
Upah minimum di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
(SPNEWS) Magelang, Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di sela-sela mengunjungi posko pengungsian Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, (21/11/2020).
Kenaikan UMK, katanya, telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar.
Ganjar menjelaskan, bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
Pihaknya menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.
Untuk itu, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021. Ganjar menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.
Berikut daftar upah minimum 35 kota/kabupaten:
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- KabupatenDemak Rp 2.511. 526
- KabupatenKendal Rp 2.335.735
- KabupatenSemarang Rp 2.302.797,59
- KotaSalatiga Rp 2.101. 457,14
- KabupatenGrobogan Rp 1.890.000
- kabupatenBlora Rp 1.894.000
- KabupatenKudus Rp 2.290.995,33
- KabupatenJepara Rp 2.107.000
- KabupatenPati Rp 1.953.000
- KabupatenRembang Rp 1.861.000
- KabupatenBoyolali Rp 2.000.000
- KotaSurakarta Rp 2.013.810
- KabupatenSukoharjo Rp 1.986.450
- KabupatenSragen Rp 1.829.500
- KabupatenKaranganyar Rp 2.054.040
- KabupatenWonogiri Rp 1.827.000
- KabupatenKlaten Rp 2.011.514,91
- KotaMagelang Rp 1.914.000
- KabupatenMagelang Rp 2.075.000
- KabupatenPurworejo Rp 1.905.400
- KabupatenTemanggung Rp 1.885.000
- KabupatenWonosobo Rp 1.920.000
- KabupatenKebumen Rp 1.895.000
- KabupatenBanyumas Rp 1.970.000
- KabupatenCilacap Rp 2.228.904
- KabupatenBanjarnegara Rp 1.805.000
- KabupatenPurbalingga Rp 1.988.000
- KabupatenBatang Rp 2.129.117
- KotaPekalongan Rp 2.139.754
- KabupatenPekalongan Rp 2.084.155,14
- KabupatenPemalang Rp 1.926.000
- KotaTegal Rp 1.982.750
- KabupatenTegal Rp 1.958.000
- KabupatenBrebes Rp 1.866.722,90
SN 09/Editor