Ilustrasi UMK

Upah minimum di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

(SPNEWS) Magelang, Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis di sela-sela mengunjungi posko pengungsian Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, (21/11/2020).

Kenaikan UMK, katanya, telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Baca juga:  PENGUSAHA DI JAWA TIMUR MINTA UMP 2022 TIDAK NAIK

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar.

Ganjar menjelaskan, bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Pihaknya menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021. Ganjar menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” katanya.

Baca juga:  PELATIHAN KEPEMIMPINAN DAN KOMUNIKASI UNTUK PEMIMPIN PEREMPUAN

Berikut daftar upah minimum 35 kota/kabupaten:

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. KabupatenDemak Rp 2.511. 526
  3. KabupatenKendal Rp 2.335.735
  4. KabupatenSemarang Rp 2.302.797,59
  5. KotaSalatiga Rp 2.101. 457,14
  6. KabupatenGrobogan Rp 1.890.000
  7. kabupatenBlora Rp 1.894.000
  8. KabupatenKudus Rp 2.290.995,33
  9. KabupatenJepara Rp 2.107.000
  10. KabupatenPati Rp 1.953.000
  11. KabupatenRembang Rp 1.861.000
  12. KabupatenBoyolali Rp 2.000.000
  13. KotaSurakarta Rp 2.013.810
  14. KabupatenSukoharjo Rp 1.986.450
  15. KabupatenSragen Rp 1.829.500
  16. KabupatenKaranganyar Rp 2.054.040
  17. KabupatenWonogiri Rp 1.827.000
  18. KabupatenKlaten Rp 2.011.514,91
  19. KotaMagelang Rp 1.914.000
  20. KabupatenMagelang Rp 2.075.000
  21. KabupatenPurworejo Rp 1.905.400
  22. KabupatenTemanggung Rp 1.885.000
  23. KabupatenWonosobo Rp 1.920.000
  24. KabupatenKebumen Rp 1.895.000
  25. KabupatenBanyumas Rp 1.970.000
  26. KabupatenCilacap Rp 2.228.904
  27. KabupatenBanjarnegara Rp 1.805.000
  28. KabupatenPurbalingga Rp 1.988.000
  29. KabupatenBatang Rp 2.129.117
  30. KotaPekalongan Rp 2.139.754
  31. KabupatenPekalongan Rp 2.084.155,14
  32. KabupatenPemalang Rp 1.926.000
  33. KotaTegal Rp 1.982.750
  34. KabupatenTegal Rp 1.958.000
  35. KabupatenBrebes Rp 1.866.722,90

 

SN 09/Editor