(SPN News) Bandung, 21 November 2016 Gubernur Jawa Barat dijadwalkan akan mengesahkan Upah Minimum Kab/Kota se-Jawa Barat. Sekitar 2000 masa aksi dari Aliansi Buruh Jabar sejak pukul 09.00 WIB memenuhi jalan didepan Gedung Sate Bandung. Tak henti-henti orator dari Aliansi Buruh Jabar menyerukan agar Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK Jawa Barat Tahun 2017 mengabaikan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan karena kenaikan upah apabila hanya berdasarkan kepada PP tersebut merugikan buruh karena menghilangkan survei pasar yang menjadi acuan dari kebutuhan rill buruh dimasyarakat.
Massa buruh tetap bertahan didepan Gedung Sate sampai menjelang malam hari karena Gubernur Jawa Barat belum juga menandatangani SK tentang UMK tersebut. Akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB SK Tentang UMK pun ditandatangani oleh Gubernur. SK tersebut bernomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat dan secara implisit Gubernur dalam menetapkan UMK tersebut berpatokan kepada PP No 78 Tahun 2015.
Adapun ketetapan UMK Jawa Barat Tahun 2017 adalah sebagai berikut : Kota Banjar Rp 1.437.522,11, Kabupaten Cianjur Rp 1.989.115,00, Kabupaten Cirebon Rp 1.723.578,15, Kota Cirebon Rp 1.741.682,96, Kota Sukabumi Rp 1.985.494,00, Kota Tasikmalaya Rp 1.776.686,00, Kabupaten Bekasi Rp 3.540.448,44, Kabupaten Kuningan Rp 1.477.352,70, Kabupaten Garut Rp 1.538.909,00, Kabupaten Majalengka Rp 1.525.632,00, Kota Bandung Rp 2.843.662,55, Kabupaten Bogor Rp 3.204.551,00, Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.767.029,70, Kabupaten Ciamis Rp 1.475.792,82, Kabupaten Pangandaran Rp 1.433.901,15, Kabupaten Indramayu Rp 1.803.239,33, Kabupaten Bandung Rp 2.463.461,49, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.468.289,44, Kabupaten Sumedang Rp 2.463.461,49, Kota Cimahi Rp 2.463.461.00, Kota Depok Rp 3.297.489,00, Kota Bogor Rp 3.272.143,00, Kabupaten Sukabumi Rp 2.376.558,39, Kota Bekasi Rp 3.601.650,00, Kabupaten Karawang Rp 3.605.272,00, Kabupaten Purwakarta Rp 3.169.547,17 dan Kabupaten Subang Rp 2.327.072,00.
Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat dengan UMK sebesar Rp 3.605.272,00 dan Kabupaten Pangandaran dengan UMK terendah yaitu sebesar Rp 1.433.901,15. Aliansi Buruh Jabar akan berkoordinasi terkait keputusan Gubernur ini dan akan menentukan sikap dalam waktu dekat. Dan massa aksi pun membubarkan diri pukul 21.00 WIB