Ilustrasi UMK

Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2021 naik 3,27 persen

(SPNEWS) Cimahi, Dewan Pengupahan menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2021 naik 3,27 persen. Dengan kenaikan 3,27 persen, UMK Cimahi tahun 2020 Rp 3.139.274,74 akan naik menjadi Rp 3.241.929 pada tahun depan. Artinya, UMK Cimahi naik sebesar Rp102.654,2 2021.

Perjuangan buruh sebelumnya terhitung alot. Pasalnya, rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Kota Cimahi pada Selasa (17/11/2020) kemarin menuai perdebatan panjang hingga berujung deadlock. Kedua belah pihak dari pengusaha dan kaum buruh tidak menemukan titik kesepakatan.

“Kemarin kan deadlock, kita bahas diskusi sampai malam sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh,” kata Walikota Cimahi Ajay.

Baca juga:  SIDANG ke 14 KASUS KRIMINALISASI AKTIVIS BURUH

Perdebatan itu akhirnya dibawa ke Wali Kota Cimahi untuk segera dituntaskan. Singkatnya, Ajay memutuskan untuk berpihak pada kaum buruh. Keputusan Ajay bertolak belakang dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat. Surat Edaran keduanya menyatakan upah tahun 2021 tetap sama seperti tahun 2020. Pertimbangannya karena ekonomi yang terganggu akibat pandemi COVID-19.

SN 09/Editor