Gubernur Sumatera Utara yang baru terpilih diharapkan dapat memenuhi 8 tuntutan buruh

(SPN News) Medan, Elemen buruh Sumatera Utara menyampaikan harapan kesejahteraan kaum buruh kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

Adapun tuntutan itu adalah :

1. Upah layak buruh, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, upah buruh di provinsi Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain, khususnya di pulau Jawa. Padahal provinsi Sumut juga merupakan basis buruh terbesar ketiga di Indonesia, meliputi buruh di sektor manufaktur, industri, dan buruh sektor perkebunan.

2. Tolak kenaikan upah berdasarkan kepada PP No 78/2015 Tentang Pengupahan.

3. Gubernur memerintahkan Disnaker Sumut segera mengganti dan membentuk Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut yang baru, agar lebih baik ke depanya.

Baca juga:  UPAH SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENINGKATKAN KEADILAN SOSIAL DAN MEMPERSEMPIT KETIMPANGAN ANTAR WILAYAH SEBAGAI DASAR PENGUATAN TEGAKNYA NKRI

4. Menolak tenaga kerja asing (TKA) non-skill masuk bekerja di Sumut. Gubsu terpilih diharap membuat tim pencegahan serbuan buruh asing.

5. Gubernur terpilih berani menindak tegas perusahaan outsourcing yang menyalahi aturan, yakni menghapuskan sistem kerja outsourcing dan kontrak di perusahaan sektor industri serta perkebunan yang bekerja cost utama dalam produksi, dan mengangkat pekerjanya menjadi pekerja tetap.

6. Gubernur terpilih juga harus peduli terhadap keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Disnaker Sumut harus proaktif mengecek kelengkapan K3 di seluruh perusahaan di Sumut

7. Gubernur terpilih harus mampu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga dapat memperkecil angka pengangguran dan memberikan peluang kerja baru bagi buruh korban PHK.

Baca juga:  PEREKRUTAN PEKERJA PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA MENJADI MODUS PRAKTEK PERDAGANGAN ORANG

8. Gubernur terpilih dapat membuat program perumahan murah bagi buruh dan transportasi gratis bagi buruh, serta menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait peningkatan kesejahteraan bagi kaum buruh di provinsi Sumatera Utara.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor