Ilustrasi mogok kerja

Menuntut hak-hak normatif, pekerja PT Hua Hong Electrical Indonesia lakukan mogok kerja

(SPNEWS) Tangerang, Pabrik penghasil Kipas Angin dan Lampu Light Emitting Diode (LED) untuk berbagai merk seperti Hyundai, Arashi, Kawasuki, Propan, Brio,Arashi, Sunsonic, Surya Vega, New Vallas, Suya Magic dan Magic Gold ini mempekerjakan pekerja hampir 800 orang. Namun, dibalik banyaknya pekerja, PT Hua Hong Electrical Indonesia diduga melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Union Busting).

Lebih lanjut, dugaan union busting yang dilakukan dengan mem-PHK 8 orang Pengurus Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Hua Hong Elctrical Indonesia.

“Sudah tidak masuk dari tanggal 02 Juli 2021 dan upah ngga dibayar selama proses perselisihan ini.” Ungkap CC salah satu pekerja PT Hua Hong Electrical Indonesia.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN SE-JAKARTA BARAT

Selain itu, PT Hua Hong memberikan upah pekerja perhari sebesar Rp 70 ribu ditambah jam kerja molor dan perhitungan lembur dibawah normatif.

“Lembur hari minggu, dibayar Rp 90 rb dari pagi sampe sore, setiap minggu diwajibkan lembur dan mendapat ancaman dari Mandor nya jika tidak mau melakukan lembur.” Lanjut CC menambahkan.

Dari sisi Jaminan Sosial (Jamsos), Pabrik Kipas Angin & LED tersebut pun tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Tk & BPJS Kesehatan.

Mengawal jalannya aksi anggotanya, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang, Ardi Kurniawan menanggapi bahwa untuk aksi solidaritas terpaksa dipending/ditunda karena ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga:  TUNTUT HAK NORMATIF, SPN PT KAHO LAKUKAN AKSI MOGOK KERJA

“Tapi kalau mogok kerjanya tetap berjalan, orang Dinas (Disnaker) juga datang, hanya tidak diperbolehkan masuk ke area perusahaan, jadi pertemuan di depan gerbang pabrik.” Lanjutnya.

Menurut Ardi, pasca aksi mogok kerja pagi tadi (03/08/2021), dalam waktu dekat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan memanggil para pihak menyelesaikan kasusnya dalam mediasi. Sekalian akan dihadirkan dari Pengawas Ketenagakerjaan untuk dimintakan nota khusus atas kekurangan upah pekerja di PT Hua Hong Electrical Indonesia.

“Yang jadi objek pengawasan adalah kekurangan upah, jam kerja molor dan jaminan sosial. Kita jalan sekali langkah dua proses. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Proses Norma Syarat Kerjanya ke Pengawas Ketenagakerjaan,” pungkas Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang menegaskan.

SN 01/Editor