SEMARANG (24/12/2025) – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang. Akibatnya, besaran upah buruh resmi mengalami kenaikan. Beliau menandatangani keputusan penting ini pada Rabu (24/12/2025).

Angka UMK Kabupaten Semarang untuk tahun 2026 menembus Rp2.940.088. Singkatnya, nominal ini sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Mereka menyepakati perhitungan tersebut menggunakan indeks alfa 0,9.

Selanjutnya, aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Dokumen tersebut mengatur tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) turut mengawal penetapan ini. Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi nominal baru tersebut mulai awal tahun depan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga:  SPN Kuasai Strategi Advokasi Global di Jenewa: Buruh Indonesia Siap Masuk Panggung Dunia!

Sementara itu, pengusaha dilarang mengurangi upah jika sudah memberikan lebih tinggi dari ketentuan ini. Perusahaan juga tidak boleh membayar upah di bawah nominal yang telah ditetapkan.

Kemudian, aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Pemerintah berharap ketetapan ini dapat menjaga kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah.

(SN-31)