(SPNEWS) Jakarta, Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran kaum perempuan (ibu) sangat besar dalam mewarnai dan membentuk dinamika zaman. Lahirnya generasi-generasi bangsa yang unggul dan kreatif, penuh inisiatif, bermoral tinggi, bervisi kemanusiaan, beretos kerja andal dan berwawasan luas, tidak luput dari sentuhan peran seorang ibu.

Sosok perempuan atau ibu yang pertama kali memperkenalkan, menanamkan dan mengakarkan nilai-nilai agama, budaya, moral, kemanusiaan. Pengetahuan dan keterampilan dasar serta nilai-nilai luhur lainnya kepada seorang anak. Dengan kata lain, mental dan watak generasi bangsa ini sebagian ada ditangan ibu.

Untuk itu maka perlindungan maternitas di tempat kerja sudah sah seharusnya menjadi elemen penting dan perhatian dari bangsa ini, demikian juga dalam gerakan buruh Indonesia. Perlindungan maternitas yang meliputi hak atas cuti haid, hak atas cuti melahirkan, perlindungan reproduksi melalui kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan ibu hamil di tempat kerja, waktu menyusui pada jam kerja serta tersedianya pojok laktasi merupakan elemen penting bagi terciptanya perlindungan maternitas menyeluruh di tempat kerja. Karena hanya dari ibu yang sehat lahir anak-anak bangsa yang sehat.

Meskipun hukum perburuhan memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan perlindungan maternitas, nyatanya kasus-kasus pelanggaran terhadap aturan cuti haid dan melahirkan masih kerap terjadi penyelesaian yang maksimal. Pengusaha sering kali abai terhadap pelaksanaan undang-undang dan serikat buruh merasa tugasnya telah selesai setelah menuntaskannya dalam pasal-pasal terkait cuti haid dan melahirkan dalam Perjanjian Kerja Bersama tanpa berusaha untuk memeriksa kembali bagaimana pelaksanaan pasal tersebut terhadap buruh perempuan di tempat kerja.

Baca juga:  PERJUANGAN KELAS PEKERJA

Buruh perempuan yang bekerja sebagai buruh kontrak dan outsourcing adalah mereka yang paling merasakan lemahnya pengawasan perlindungan maternitas pada kelompok rentan ini. Mereka sering kali harus di putus kontrak kerja karena hamil dan melahirkan, sebagian lagi bahkan menandatangani kontrak kerja dengan janji tidak akan menikah dan hamil selama menjalani kontrak.

Untuk itu sudah saatnya, perlindungan maternitas di tempat kerja dijalankan dengan menyeluruh dari hulu hingga ke hilir oleh semua pihak tidak terkecuali peran penting dari Konfederasi SP/SB sebagai garda terdepan dalam perjuangan gerakan buruh Indonesia.

Pada 7 Maret 2017, sebuah deklarasi bersama dari 4 pimpinan Konfederasi antara lain KSPI, KSBSI, KSPSI dan KPBI ditandatangani. Deklarasi ini bertujuan untuk menyatukan dan meningkatkan kesadaran bersama dan seluruh Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh lintas sektor dan anggota afiliasinya untuk memperkuat komitmen bersama dan melakukan kampanye bersama Perlindungan Maternitas di tempat kerja dengan pokok-pokok rencana aksi sebagai berikut :

Menyatukan dan menempatkan perlindungan maternitas di tempat kerja menjadi isu prioritas dari Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh  dan seluruh anggota afiliasinya dalam kerja-kerja advokasi, tuntutan-tuntutan aksi dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga:  5.333 TKA BANJIRI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Mendoorong seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan anggota afiliasi  Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk memperbaharui pasal-pasal PKB terkait perlindungan maternitas di tempat kerja. Serta penguatan strategi dan taktik bersama untuk saling mendukung dan memberi saran satu sama lain.

Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendukung penuh upaya-upaya kampanye bersama 14 minggu cuti melahirkan melalui Kementrian terkait dan DPR RI dalam kerangka tujuan agar pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas.

Kami menuntut :

Kementrian Kesehatan RI, Kementrian Ketenagakerjaan RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas.

Komisi IX DPR RI  bersama-sama dengan Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendorong pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No 183 tentang Perlindungan Maternitas,

Kementrai Kesehatan RI< Kementrian Ketenagakerjaan RI, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersinergi dengan Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menjalankan program-program kerjanya sehingga tepat sasaran.

 

Shanto dari Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council/Coed