TOBA (07/03/2026) — Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk resmi menghentikan operasional perusahaan. Pemerintah baru saja mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Akibatnya, aktivitas pabrik berhenti total saat ini.

Kondisi tersebut mengancam nasib ribuan karyawan perusahaan. Oleh karena itu, Direksi segera mengeluarkan surat pemberitahuan resmi. Mereka menerbitkan dokumen tersebut pada 6 Maret 2026.

Manajemen menyebut situasi ini sebagai keadaan kahar. Selanjutnya, perusahaan berjanji tetap memperhatikan hak para pekerja. Mereka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, manajemen juga telah mendengar aspirasi serikat pekerja. Perusahaan sedang mengkaji langkah hukum untuk menyikapi masalah ini. Akan tetapi, manajemen terpaksa mengambil keputusan yang sulit.

Baca juga:  Saiful Nawas Menang Telak dalam Pemilihan Ketua PSP SPN COATS INDONESIA

Perusahaan resmi merumahkan sebagian besar karyawan mereka. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 9 Maret 2026. Sementara itu, PHK menjadi opsi paling akhir perusahaan.

“Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh oleh Perseroan.”

Demikian Direksi menegaskan hal tersebut dalam surat resminya. Kemudian, hanya staf esensial yang tetap bekerja seperti biasa. Perusahaan akan mengatur detail pekerjaan khusus ini secara terpisah.

Bahkan, manajemen terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait. Mereka berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah hingga pusat. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan izin operasional perusahaan.

Singkatnya, manajemen berharap aktivitas pabrik bisa segera kembali normal. Mereka juga meminta seluruh karyawan menjaga situasi tetap kondusif.

Baca juga:  WAMENAKER SEBUT PEMICU KERUSUHAN DI PT GNI KARENA K3

“Manajemen Perseroan memohon kerja sama dan dukungan dari seluruh karyawan untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif.”

Tentu saja, situasi ini memicu babak baru ketidakpastian buruh. Serikat Pekerja Nasional akan terus mengawal nasib para pekerja. Kami memastikan hak-hak buruh tetap aman selama masa krisis.

(SN-08)