Muh Ridwan salah seorang anggota PSP SPN PT ITSS melaporkan Lee TKA asal Tiongkok karena diduga telah lakukan tindakan penganiayaan dan ancaman

(SPNEWS) Bahodopi, Pengurus PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS)  mendampingi salah seorang anggota SPN bernama Muh Ridwan ke Polsek Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah untuk melaporkan terkait penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang Karyawan TKA asal Tiongkok Cina bernama Lee (17/11/20).

Dalam laporan tersebut Ridwan menceritakan bahwa pagi hari sekitar pukul 06.20 wita dirinya hendak masuk ruangan ESP No 16 Line 8 PT ITSS A untuk sarapan dan bertemu Lee yang hendak keluar dengan membawa sesuatu, namun dikarenakan pintunya agak sempit maka ia menghindar sehingga kakinya menginjak lantai. Lee tidak terima, lantas memaki-maki dan menendang mengenai kaki sebelah kanan lalu menyenggol tubuh. Kemudian ia balik menghadap ke arah Lee dan Lee langsung mendorong dengan menggunakan kedua tangannya hingga ia disandarkan ke tembok serta tangan kirinya memegang kerah baju dan tangan kanannya mengepal seakan-akan mau meninju. Dari kejadian penganiayaan tersebut Ridwan mengalami luka gores pada pergelangan tangan kirinya.

Baca juga:  KOORDINASI SPN NUSA TENGGARA BARAT

Sebelum melaporkan hal tersebut ke Polsek Bahodopi, Ridwan didampingi Salah seorang Pengurus PSP SPN PT ITSS telah melaporkan hal tersebut ke bagian indisipliner, dan bagian indisipliner telah memanggil Lee untuk dimintai keterangan.

“Bagian indisipliner langsung menyampaikan bahwa TKA tersebut mengakui bahwa dirinya telah menendang dan mendorong saya, akan tetapi dia tidak mengakui bahwa tangan kirinya telah memegang kerah saya dan tangan kanannya mengepal akan memukul saya. Kita ikuti prosesnya sampai ada titik temu, artinya proses hukum harus tetap berjalan. Saya minta agar pengusaha segera memulangkan Mr.Lee.” ujarnya

Sementara Sekretaris PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Patriansyah berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan pimpinan perusahaan bisa bertindak tegas terhadap TKA yang telah melakukan kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman. Pengusaha juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan yang sama tanpa membedakan mana karyawan Indonesia mana TKA. Jadi kami minta agar TKA tersebut segera dipulangkan ke negara asalnya.” ucapnya melalui pesan seluler.

Baca juga:  ASET PT SIP DISITA UNTUK PENUHI KOMPENSASI PHK 269 BURUH

SN 08/Editor