Ilustrasi K3

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah merupakan suatu faktor yang sangat penting dan dapat mempengaruhi produktivitas kerja pekerja

(SPNEWS) Jakarta, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan dapat mempengaruhi produktivitas kerja. Sering terjadinya risiko pada kecelakaan disebabkan karena K3 yang tidak berjalan dengan semestinya, dan akan berdampak pada tingkat produktivitas kerja.

Menurut data dari BPJamsostek angka klaim kecelakaan kerja pada semester I 2020 yakni dari Januari sampai dengan Juni 2020 meningkat 128%. Angka ini naik dari sebelumnya hanya 85.109 kasus menjadi 108.573 kasus. Bahkan menurut ILO, setiap tahun ada lebih dari 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan lebih dari 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja.

Terlebih lagi, 1,2 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan  dan sakit di tempat kerja. Angka menunjukkan, biaya manusia dan sosial dari produksi terlalu tinggi. Dalam istilah ekonomi, diperkirakan bahwa kerugian tahunan akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan di beberapa negara dapat mencapai 4 persen dari produk nasional bruto (PNB).

Baca juga:  UMSK BELUM JELAS, BURUH BOGOR SIAPKAN MOGOK DAERAH

Efek dari penerapan K3 yang buruk menyebabkan kondisi produktivitas perusahaan menjadi menurun yang disebabkan oleh biaya langsung seperti biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan akibat pegawai yang mengalami cedera atau kematian  dan biaya tidak langsung seperti kompensasi, publikasi yang buruk, moral pekerja menjadi rendah dan kemungkinan harus mencari karyawan pengganti bila karyawan yang mengalami kecelakaan kerja meninggal atau tidak mungkin bisa bekerja lagi.

“Penerapan K3 yang baik menjamin terwujudnya peningkatan produktivitas tenaga kerja dan perusahaan sebaliknya bila penerapan K3 rendah maka produktivitas perusahaan dan tenaga kerja juga akan rendah,” ujar Direktur Bina Produktivitas, Fahrurozi.

Lebih lanjut Fahrurozi mengatakan Deklarasi Seabad ILO yang diadopsi pada Juni 2019 mendeklarasikan “kondisi kerja yang aman dan sehat sebagai dasar dari pekerjaan yang layak”. Ini bahkan semakin penting saat ini, mengingat pentingnya memastikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dalam pengelolaan pandemi dan kemampuan untuk kembali bekerja.

Baca juga:  PENGUSAHA AKUI STIMULUS EFEKTIF DI TENGAH PANDEMI COVID - 19

“Pentingnya penerapan protocol kesehatan selama masa pandemi ini untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, maka diperlukannya perlindungan tenaga kerja dari semua bahaya yang disebabkan karena faktor lingkungan,” jelasnya.

Diharapkan meningkatnya produktivitas kerja karyawan merupakan faktor dari tenaga kerja yang sehat selalu bekerja dengan produktif.

SN 09/Editor