Perusahaan yang diduga melanggar pembayaran THR tersebut adalah, PT Sunindo, PT Liebra Permana dan PT Intermas Pacific

(SPN News) Bogor, DPC SPN Kabupaten Bogor meminta ketegasan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bogor terkait masih ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat mengatakan di Kabupaten Bogor ada tiga perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR maupun UMK yaitu PT Sunindo Bogor, PT Liebra Permana dan PT Intermas Pacific.

“Dengan adanya kasus pelanggaran pembayaran THR dan UMK yang diduga dilakukan oleh PT Sunindo Bogor, PT Liebra Permana dan PT Intermas Pacific harusnya dinas terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja dan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Jawa Barat mengambil tindakan yang tegas jangan sampai tiap tahun terulang terus tanpa ada kejelasan,” tegas Agus Sudrajat (21/6).

Baca juga:  SPN KABUPATEN GRESIK TUNTUT KENAIKAN UMK 2024 SEBESAR 15 PERSEN

Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Jawa Barat Mamur Rizal menjelaskan selain tiga perusahaan tersebut diatas, masih ada dua perusahaan lainnya yang juga melakukan pelanggaran serupa.

“Selain 3 perusahaan di atas, PT Charoke Service Gemilang di Kota Bogor PT dan PT Sima Prima di Kota Depok juga melakukan pelanggaran serupa. Perusahaan – perusahaan tersebut sudah langsung ditangani oleh para pengawas kami,” ucap Mamur.

“Kalau perusahaan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pembayaran THR maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pertama yang isinya peringatan serta anjuran untuk segera membayar THR dan apabila melewati 14 hari hak karyawan juga tidak dibayar maka perusahaan tersebut akan diberikan nota kedua. Untuk masalah keinginan penangguhan UMK, silahkan pihak perusahaan membuat surat ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Baca juga:  PENINGKATAN CAPACITY & TIM BUILDING DPC SPN KABUPATEN SERANG

Ma’mur melanjutkan karena para pengawas baru masuk hari ini, usai cuti Hari Raya Idul Fitri, dia mengharapkan permasalahan pelanggaran pembayaran THR dan UMK ini bisa tuntas pada minggu depan.

“Saya sendiri dan pengawas baru masuk lagi hari ini dan besok mereka melakukan pemeriksaan ke lima perusahaan di atas yang diduga telah melakukan pelanggaran pembayaran THR dan UMK. Kami mengharapkan dari masalah ini ada solusi yang baik dan bisa selesai pada pekan depan

Shanto dikutip dari Inilahkoran.com/Editor