​Dewan Pengupahan Kota Usulkan Tiga Opsi UMSK Batam

(SPN News) Batam, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang terdiri dari pengusaha, Disnaker dan SP/SB Kota Batam mengusulkan tiga opsi terkait penetapan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batam kepada Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri.

Sektor I diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di bagian garmen, perhotelan hingga pariwisata, sektor II untuk mereka yang bekerja di bidang elektronik dan sektor tiga untuk bidang galangan kapal. Tiga opsi tersebut yakni pertama penetapan UMSK sektor I dengan perhitungan UMK 2018 ditambah 1 persen, sektor II UMK ditambah tiga persen dan sektor III UMK 2018 ditambah 5 persen, kedua yakni UMSK 2018 dihitung berdasarkan UMSK 2017 plus PP nomor 78 tahun 2015 atau sebesar 8,71 persen dengan perhitungan sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3. 563.137 dan sektor III Rp 3. 770. 067 dan ketiga dibahas secara biparted antara pengusaha dan serikat pekerja.

Baca juga:  BANYAK NAKES GAJINYA TIDAK MEMADAI DAN TIDAK DAPAT THR

shanto dikutip dari batampos.co.id/Editor