Advokasi PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel lakukan advokasi terhadap anggota

(SPNEWS) Bahodopi, PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan advokasi terhadap 7 anggota SPN Departemen Feronikel Divisi Mekanik Drayer PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali Sulawesi Tengah  yang dikenakan sanksi berupa SP 1 dengan alasan tidak memakai masker (19/09/20).

Salah seorang tim PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang ikut dalam mediasi, Fiskal menjelaskan bahwa ketujuh orang anggota SPN tersebut sekitar pukul 14:50 wit setelah menuntaskan pekerjaan berat lantas koordinator lapangan (TKA Cina) menyuruh mereka istirahat di dalam ruang istirahat. Saat mereka minum tiba-tiba Safety Control (TKA Cina) mengambil foto dan bersikeras agar mereka diberikan sanksi SP 1 dengan alasan tidak memakai masker.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA TIM PANSUS PERDA PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI BANGKA BELITUNG KE DPP SPN

“Pemberian sanksi tersebut dianggap kelewatan, sebab tdk sesuai SOP, dimana dalam SOP sebelum mengeluarkan sanksi maka perlu melakukan identifikasi masalah agar pekerja tidak dirugikan. Hal ini menjadi rujukan kami untuk melakukan mediasi terkait pelanggaran SOP tersebut. Pagi kami mendatangi Divisi Mekanik Drayer meminta agar sanksi tersebut tidak dilanjutkan, namun pimpinan Divisinya menolak sehingga kami melakukan mediasi ke tingkat Indisipliner dan setelah kami berdialog, Alhamdulillah akhirnya status sanksi tersebut dicabut.” terangnya pada SPNews.

SN 08/Editor