​(SPN News) Tangerang 20 juli 2017, pukul 14.30 WIB di PN (Pengadilan Negeri) Kota Tangerang kembali disidangkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberian karena jabatan yang sudah 6 kali melakukan persidangan dengan terdakwa Bagus Partisi (Bp), adalah karyawan PT Sumber Alfaria TBK. Bagus Partisi bekerja di salah satu toko di Village Permata Tangerang dan dilaporkan oleh perusahaan, diduga telah melakukan penggelapan uang kasir  karena tidak disetorkan oleh terdakwa yang mencapai kurang lebih Rp 71.000.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah). Akumulasi dari setoran kasir yg selalu minus. Sidang hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuffery SH, dengan agenda pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum terdakwa yaitu bung Hambali SH,MH atau akrab di sapa bang Cham dan bung Saparudin SH, salah satu tim advokasi DPC SPN Kota tangerang.

Baca juga:  UMK KABUPATEN BEKASI 2024 DIUSULAKAN NAIK SEBESAR 13,99 PERSEN

Dalamkesempatan wawancara dengan bang Cham beliau mengatakan sepatutnya kasus-kasus menyangkut buruh terkait pelanggaran berat, para pihak harus mengedepankan asas hukum ultimum remedium, dimana hendaklah hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan  hukum. Hal ini memiliki makna suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain seperti hukum adat, kekeluargaan, negosiasi, mediasi ataupun hukum administrasi. Jalur tersebut terlebih dahulu dilalui, karena baik keluarga maupun terdakwa bersedia beretikad baik dan tanggung jawab mengembalikan uang yang di gelapkan tersebut, apalagi delik aduan yang semestinya para pihak mengedepankan sebagai mitra kerja yang baik, dengan demikian akan tetap terjaga hubungan kerja yang kondusif. Namun demikian kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tentunya kami akan membela kepentingan dan hukum terdakwa, tegas bang Cham yang juga merupakan Dosen Hukum di  Universitas Esa Unggul tersebut.

Baca juga:  DILARANG MENYEPAKATI UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis depan pada tanggal 27 Juli 2017 dengan agenda pembacaan putusan. Sidang selesai pada pukul 15.15 WIB.

Aprilianti Banten 3/Coed