Ilustrasi

Tidak kunjung membayar pesangon yang sudah berkekuatan hukum tetap, Tim Advokasi dan Pembela Anggota (TAPA) SPN Jawa Barat menggugat pailit ke PN Jakarta Pusat

(SPNEWS) Cikarang, Tidak kunjung membayarkan pesangon yang sudah berkekuatan hukum tetap, Tim Advokasi dan Pembela Anggota (TAPA) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menggugat dua perusahaan di Kabupaten Bekasi. Kedua perusahaan tersebut adalah PT SISFI dan PT IPT adalah dua perusahaan yang bergerak di sektor industri Tekstil atau TPT.

Ketua DPD SPN Jawa Barat dalam keterangannya mengatakan :
“Kedua perusahaan tersebut tidak kunjung membayar pesangon, padahal sudah berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu Tim Advokasi dan Pembela Anggota (TAPA) SPN Jawa Barat menggugat pailit kedua perusahaan tersebut ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat”.
Dadan pun menambahkan “padahal putusan pengadilan pesangon sudah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih harus berjuang di PN. Perjuangan panjang buruh hanya untuk mendapatkan hak pesangon. Tapi terpaksa ini kami lakukan karena pesangon buruh sudah menjadi hutang jatuh tempo dan tidak ada kejelasan perusahaan akan membayar sesuai putusan MA. Karena itu, kami minta agar pemerintah melihat realita ini, bahwa penting sekali pemerintah memberlakukan pengelolaan dana pensiun pekerja/buruh dalam mekanisme Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sehingga buruh mendapatkan jaminan kepastian pesangon”.

Baca juga:  LANGKAH NYATA TIM FASILITATOR DPC SPN KAB SERANG 

SN 09/Editor