Advokasi PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment kepada anggotanya

(SPNEWS) Bahodopi, Banyaknya permasalahan yang timbul karena aturan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP) maupun peraturan perundang undangan yang berlaku serta sikap manajemen yang terlalu berlebihan dalam memberikan sanksi membuat PSP SPN PT Sulawesi Mining Investment (SMI) melakukan mediasi di Ruang HRD PT Sulawesi Mining Investment terkait pemberian sanksi Surat Peringatan (SP) 2 kepada salah seorang Pengurus PSP SPN PT SMI One Nover (05/03/21).

Ketua PSP SPN PT SMI Martinus Tuba menyampaikan bahwa manajemen memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2 hanya karena salah seorang pengurus PSP SPN tidak mengikuti cek suhu satu kali setelah mengikuti Swab Antigen.
“Karena tidak mengikuti cek suhu satu kali saja, padahal hasil swab antigen One Nover dinyatakan negatif dan sebelumnya juga telah mengikuti cek suhu sebanyak empat kali pengecekan.” ungkapnya

Baca juga:  APINDO JATENG AKAN IKUTI PP NO 36/2021

Dalam mediasi tersebut tidak ada titik penyelesaian karena kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing dan penyelesaiannya akan dilanjutkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

SN 08/Editor