Managemen PT Sima Prima Indonesia Kota Depok diduga banyak melakukan pelanggaran hak – hak normatif pekerja
(SPN News) Depok, (11/7/2018) dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dilakukan oleh PT Sima Prima Indonesia kepada karyawannya, berdasarkan data pengaduan yang masuk ke Media SPN News, pelanggaran yang dilakukan diantaranya belum dibayarnya upah pekerja dari bulan Mei – Juni 2018, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2018 dan upah lembur tidak normatif sesuai dengan jumlah jam kerja lembur juga jam kerja karyawan yang semerawut, bahkan ada yang kerja sampai dua hari tidak pulang kerumah dan terpaksa tidur di pabrik.
Diketahui, PT Sima Prima Indonesia beralamat di Jalan Raya Parung-Ciputat No. 20, Kedaung, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat merupakan salah satu perusahaan industri tekstil garmen yang memproduksi baju, celana, jaket dan sebagainya untuk dieksport ke luar negeri.
Puncak pelanggaran normatif ini terjadi ditahun ini (2018) dan sudah ramai diberitakan di berbagai media online. “Kalau untuk tahun-tahun sebelumnya memang suka telat-telat, tapi masih dibayar, semenjak ganti nama dari PT Kharisma menjadi Sima Prima langsung berubah keadaan.” ungkap XX (samaran) saat mengadukan pelanggaran ke Media SPN News.
Menurut XX, Meskipun Karyawan PT Sima Prima Indonesia sudah mengadukan dan mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, pihak perusahaan tetap tidak mau memberikan atas hak yang seharusnya diterima 200 orang lebih karyawannya. “Bahkan sudah ada satu (1) orang karyawan PT Sima Prima yang mengalami depresi. Dan sekarang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Saraf di daerah Tangerang.” tambahnya.
“Apakah karyawan harus mengikuti saran dari pabrik, bahwa karyawan harus melanjutkan kerja dahulu, sedangkan bayar dua (2) bulan uoah serta Tunjangan Hari Raya (THR) masih belum dibayarkan. Saya jadi bingung Pak, kenapa pihak Depnaker Depok gak bisa membantu dengan keras masalah ini.” Kata XX menyayangkan.
Hari Rabu minggu kemarin pun, banyak dari pihak-pihak pemerintah yang datang, Disnaker, Ormas, dan lain-lain. Namun upah yang diterima hanya dapat 500rb/karyawan. “Padahal di surat kabar, pihak Depnaker sudah di wawancara, hasil setelah mediasi bahwa akan dibayarkan 80% tapi nihil.” pungkasnya XX yang tidak mau disebutkan namanya demi keamanan dalam bekerja.
A Munir/Editor